Gorontalopost, LIMBOTO — Kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi salah satu persoalan yang membayangi nelayan tradisional di Kabupaten Gorontalo.
Tanpa bahan bakar, aktivitas melaut terhenti dan penghasilan keluarga nelayan ikut terancam.
Baca Juga: Kemarau Menghantam Boalemo, DMI dan Baznas Turun Tangan Bagikan 250 Paket Sembako
Pemerintah Kabupaten Gorontalo merespons persoalan tersebut dengan menjanjikan pengawalan penerbitan surat rekomendasi resmi yang dibutuhkan nelayan hingga ke pihak Pertamina.
Persoalan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Desa Bongo, Kecamatan Batudaa Pantai.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab menegaskan kebutuhan BBM nelayan harus mendapatkan kepastian agar aktivitas ekonomi masyarakat pesisir tidak terganggu.
Selama ini, belum tersedianya rekomendasi teknis menjadi salah satu kendala nelayan kecil dalam mengakses BBM bersubsidi ketika hendak melaut.
Asosiasi nelayan sebelumnya juga telah mendorong Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo agar segera menerbitkan dokumen yang diperlukan.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memastikan pemerintah daerah akan mengawal persoalan tersebut.
Namun, penyelesaian masalah BBM nelayan menurutnya tidak bisa berdiri sendiri dan harus dihubungkan dengan agenda pembangunan sektor kelautan.
“Pemerintah sedang menyiapkan penyelesaian yang tidak hanya menyangkut bahan bakar, tetapi juga bagaimana hasil tangkapan nelayan dapat dikelola dengan lebih baik.
Semua itu diarahkan melalui pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih,” ujar Sofyan.
Baca Juga: Rum Pagau Sorot Rumah Kumuh, Malaria dan Data Kemiskinan Saat Latih Kader Desa Boalemo
Program tersebut kini mulai terlihat bentuknya di Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai. Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dilaporkan telah mencapai progres sekitar 70 hingga 90 persen.
Kawasan itu dirancang sebagai pusat layanan terpadu bagi nelayan, mulai dari fasilitas penyediaan BBM, cold storage, hingga tempat pengolahan hasil laut setelah tangkapan
dibawa ke darat.
Pemkab Gorontalo bahkan ingin membawa program tersebut lebih jauh. Untuk 2027, pemerintah daerah mengusulkan perluasan Kampung Nelayan Merah Putih agar mencakup seluruh garis pantai di tiga kecamatan pesisir Kabupaten Gorontalo.
Namun, rencana tersebut masih berhadapan dengan persoalan pembagian kewenangan wilayah laut.
Sofyan menjelaskan, berdasarkan aturan, pengelolaan perairan dalam radius 0–12 mil berada pada kewenangan pemerintah provinsi.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Gorontalo serta kementerian terkait terus dilakukan.
Pemerintah daerah berharap sinkronisasi kewenangan tersebut dapat mempercepat operasional Kampung Nelayan Merah Putih sekaligus membuka jalan bagi kepastian kebutuhan nelayan, khususnya BBM untuk melaut.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang