Ternak Berkeliaran dan Penguatan Adat, Dua Ranperda DPRD Kabupaten Gorontalo Mulai Dibahas

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:04 WIB

 

Bupati Sofyan Puhi menyerahkan kedua Ranperda kepada Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD.(F:Diskominfo)
Bupati Sofyan Puhi menyerahkan dokumen kedua Ranperda kepada Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD.(F:Diskominfo)

Gorontalopost, LIMBOTO — Persoalan ternak yang berkeliaran hingga penguatan nilai adat kini mulai diarahkan ke dalam regulasi daerah. 

DPRD Kabupaten Gorontalo resmi membahas dua Ranperda inisiatif yang dinilai dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: Kadin Kota Gorontalo Siap Bersinergi dengan Pemkot, UMKM Jadi Prioritas

Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat dan Ranperda  Penertiban Hewan Lepas.

Keduanya mulai dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Gorontalo di Gedung DPRD, Selasa (6/10/2026).

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyatakan siap mengawal pembahasan kedua regulasi  tersebut. 

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyambut positif inisiatif DPRD karena materi 
yang diatur menyentuh dua sisi penting kehidupan masyarakat, yakni budaya dan 
ketertiban lingkungan.

“Pemerintah daerah menerima pengajuan kedua Ranperda ini dan siap mengikuti proses  pembahasannya bersama DPRD,” kata Sofyan.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat, pemerintah melihat kebutuhan untuk  memperkuat posisi adat dalam kehidupan sosial masyarakat. 

Salah satu nilai yang hendak mendapat ruang dalam regulasi tersebut adalah falsafah “Adati hula-hula’a to Syara’a”.

Sofyan menilai keberadaan lembaga adat dapat memberikan kontribusi lebih luas dalam  menjaga identitas dan keharmonisan masyarakat. 

Baca Juga: Isi BBM di Pohuwato, Buronan Kejari Surabaya Kasus Kredit Rp60 Miliar Diciduk Tim Tabur

Menurutnya, lembaga adat dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial sekaligus mempertahankan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ranperda Penertiban Hewan Lepas berangkat dari persoalan yang selama  ini menimbulkan keresahan. 

Ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak hanya berpotensi merusak fasilitas atau lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu perselisihan.

Karena itu, Bupati Sofyan meminta agar pendekatan terhadap persoalan ternak tidak  berhenti pada tindakan penertiban. 

Pemilik ternak juga perlu mendapatkan pembinaan agar memahami kewajiban dan tanggung jawab dalam memelihara hewan.

“Pemeliharaan ternak harus disertai kesadaran terhadap keselamatan dan kenyamanan  masyarakat. 

Karena itu, penegakan aturan perlu berjalan bersama pembinaan dan penataan 
terhadap peternak,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi yang sedang disusun harus mampu memberikan solusi yang adil. 

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan perlindungan dari risiko yang ditimbulkan hewan  berkeliaran. 

Di sisi lain, para peternak juga membutuhkan kejelasan mengenai kewajiban serta ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Irjen Nurworo Danang Resmi Disambut Adat Mopotilolo, Sofyan Puhi Bicara Kolaborasi

Pemkab Gorontalo kemudian akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait  untuk mendukung pembahasan kedua Ranperda tersebut bersama DPRD. 

Langkah ini dilakukan agar materi regulasi dapat dikaji secara lebih komprehensif sebelum ditetapkan.

Dengan masuknya dua Ranperda tersebut dalam pembahasan, DPRD dan pemerintah  daerah kini memiliki pekerjaan untuk memastikan regulasi yang lahir tidak sekadar  menjadi aturan tertulis. 

Ranperda lembaga adat diharapkan memperkuat identitas budaya, sementara aturan hewan lepas diharapkan mampu memberikan kepastian dan ketertiban bagi masyarakat.(Mg-04)

Editor : Azis Manansang
DPRD Gorontalo LEMBAGA ADAT ranperda KABUPATEN GORONTALO Sofyan Puhi