GORONTALOPOST - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah identitas kendaraan yang wajib dimiliki setiap orang, yang disertai kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.
Menurut Pasal 68, Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku."
Namun, banyak masyarakat yang merasa bahwa perpanjangan STNK itu ribet dan merepotkan.
Ada juga yang tidak dapat pergi ke SAMSAT atau kantor polisi karena keterbatasan waktu.
Padahal, jika STNK tersebut tidak diperpanjang, terutama jika sudah mati selama dua tahun, maka data kendaraan yang ada akan dihapus.
Kebijakan ini diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menghindari masalah tersebut, kini telah tersedia layanan perpanjangan STNK secara online.
Kombes Pol. M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, melalui akun YouTube: SamsatDigital, memberikan penjelasan mengenai perpanjangan STNK secara online:
Satu, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:
Langkah awal yakni dengan meyiapkan fotocopy KTP atau identitas pemilik kendaraan yang masih berlaku.
Fotocopy STNK yang akan diperpanjang.
Fotocopy Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dua, Buka Situs e-Samsat:
Dengan membuka website E-Samsat maka pastikan pengendara harus melihat wilayahnya karena setiap daerah memiliki E-Samsat tersendiri. Cari link atau laman yang menyediakan prosedur perpanjangan STNK
Tiga, klik layanan perpanjangan STNK:
Apabila sudah melakukan pengecekan wilayah pastikan untuk memilih layanan perpanjangan STNK di website E-Samsat. Biasanya layanan ini akan tercantum dengan jelas dan mudah diakses.
Empat, Isi data diri:
Langkah selanjutnya yakni dengan melakukan pengisian data diri pada layanan perpanjangan STNK online, pastikan pengendara mengisi data diri dengan benar.
Lima, Upload dokument yang telah disiapkan:
Setelah mengisi data kendaraan, pengendara akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, mulai dari fotocopy KTP, STNK, dan BPKB. Pastikan dokumen yang diunggah sudah dengan keadaan format yang sesuai dan tidak lebih dari batas ukuran yang telah ditentukan.
Enam, Memastikan verifikasi pembayaran:
Jika pengunggahan dokumen selesai, maka diharapkan para pengendara memeriksa kembali data yang di submit, apabila sudah cukup maka dilanjutkan dengan proses pembayaran. Biasanya, E-Samsat menyediakan beberapa metode pembayaran, seperti melalui transfer bank atau e-wallet.
Tujuh, Cetak bukti pembayaran sebagai bukti sah/otentik:
Jika pembayaran sudah diselesaikan, pengendara akan mendapatkan bukti perpanjangan STNK online dalam bentuk PDF/dokumen elektronik. Kemudian diwajibkan untuk mencetak bukti tersebut sebagai pengganti STNK yang asli.
Depalan, Pengambilan STNK online yang sudah diperpanjang:
Tahapan terakhir bahwa bukti perpanjangan STNK telah selesai yakni dengan mengambilnya di kantor samsat terdekat. Namun, perlu diperhatikan bahwa pihak SAMSAT biasanya akan meminta pengendara untuk menunjukkan bukti perpanjangan STNK, fotokopi KTP, dan STNK lama yang asli.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey