Gorontalopost.Id, GORONTALO-Kebakaran rumah yang dihuni dua keluarga di Jl. Jhon A. Katili (Ex Jl. Andalas), Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, berasal dari salah satu kamar ruang utama. Dan kerugian dari kebakaran ini ditafsir sekitar Rp. 400.000.000 (empat
ratus juta rupiah).
Kesimpulan itu terungkap saat personil Polresta Gorontalo Kota Bersama Polsek Kota Utara usai melakukan olah TKP, kemarin,sekitar pukul 08.40 Wita.
Baca Juga: Wabup Merlan Minta Orang Tua di Bone Bolango Ikut Cegah Pernikahan DiniBaca Juga: Video Dugaan Pemerasan Viral, Dua Oknum Polisi Polsek Tolangohula Dicopot
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK,MH melalui kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologis singkat kejadian tersebut.
Baca Juga: Dua Perusahaan Jepang Jajaki Kerja Sama dengan Pemprov Gorontalo
Dimana salah seorang saksi bernama Febri sedang berada di WC kemudian mendengar teriakan dari orang tua saksi Pr. Risna meminta tolong karena api sudah membesar.
Melihat kejadian tersebut saksi langsung keluar rumah meminta tolong kepada warga lain dan menelpon petugas Damkar.
Baca Juga: 13 Saksi Diperiksa Polres Bone Bolango Terkait Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Dalam waktu singkat, tim pemadam kebakaran bersama petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengatasi situasi tersebut.
Mereka bekerja sama dengan warga setempat untuk memastikan keselamatan warga sekitar dan mengendalikan kobaran api, ujar Kompol Leonardo
Ditambahkan Kompol Leonardo jika Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga saat ini, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Kementrian LHK Teken Kesber Kerjasama Pemprov Gorontalo Bangun Pengelolaan Limbah B3
Diketahui penyebab kebakaran berasal dari salah satu kamar ruang utama. Kerugian dari kebakaran ini ditafsir sekitar
Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
"Jadi kami masih melakukan olah TKP untuk mencari tahu penyebab kebakaran Rumah tersebut," tutup Kompol Leonardo.(Mg- 03/hms-pol).
Editor : Azis Manansang