Gorontalopost.Id, GORONTALO - Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pentertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai APK berupa baliho para bacaleg.
Dari pantauan, penertiban yang berlangsung mulai tanggal 3-5 November ini menyisir wilayah-wilayah baik yang berada di ruang publik maupun ruang private.
Baca Juga: Dinsos Kota Gorontalo Didemo Buntut Penertiban Badut Jalanan
Seperti yang terlihat di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Beragam baliho para caleg yang terpampang di ruas jalan dicopot dan ditertibkan oleh jajaran Satpol PP yang dipantau Bawaslu Kota Gorontalo.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili mengatakan.
Baca Juga: Kris Minta Bupati Merlan Kembalikan Masjid Al- Marhama Pusat Budaya Keagaman Daerah
Dalam menjalankan pengawasan melekat, pihaknya berkoordinasi dengan unsur pemerintah kota.
Yakni Satpol PP, Kesbangpol dan juga TNI-Polri demi suksesnya pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Dirinya menyebut, sasaran penertiban baliho yang berada di ruang publik itu meliputi fasilitas gedung pemerintah, sekolah, tiang listrik dan bahu ruas jalan.
Baca Juga: BM_PAN Semangat Baru 'Anak Matahari' Bidik Kawula Muda di Pelosok
"Untuk ruang publik ini tidak boleh dan ini kita tertibkan, terkecuali baliho yang memiliki ijin seperti billboard.
Tapi untuk Billboard tetap diatur, tidak boleh ada ajakan kampanye seperti nomor urut caleg.
Ajakan memilih caleg tertentu dan juga ada gambar paku coblos, jika ada itu tetap akan kita tutup," tandasnya.(mg-03).
Editor : Azis Manansang