Gorontalopost.id. GORONTALO - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo.
Bergerak cepat atas adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang okunum guru honorer terhadap empat orang siswa di salah satu sekolah yang ada di Kota Gorontalo.
Ya, pasca mendapatkan informasi dugaan kasus itu, DPPKBP3A langsung memberikan pendampingan terhadap para korban.
Baca Juga: Pencuri Bertopeng Beraksi di Boalemo Nyaris Diamuk Warga
"Kami langsung melakukan pendampingan kasus ini, khususnya pada korban," ungkap Kepala DPPKBP3A Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki,dikutif dari web Pemkot.
Menurutnya, pendampingan kepada para korban dilakukan oleh pihaknya dalam rangka memberikan hak mereka. Pendampingan, tambah dia, dilakukan oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Jadi kalau fungsi kita itu lebih dominan ke korbannya karena untuk melindungi hak-hak si korban ini. Baik anak maupun perempuan.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada Larangan Kampanye Bagi Yang Sudah Mengundurkan Diri
Nah, dalam konteks ini kan korbannya anak, sehingga pada saat pihak keluarga dari si korban ini memberikan informasi ataupun melapor ke P2TP2A.
Tim kami langsung melakukan upaya-upaya gerak cepat penanganan dengan cepat. Tindak cepat temu, cepat tuntas. Jadi sudah didampingi sampai dengan ke pihak kepolisian," jelas Eladona.
Dalam dugaan kasus yang telah banyak menuai sorotan khalayak publik ini.
DPPKBP3A tidak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada korban. Upaya lain yang dilakukan adalah melakukan pendampingan.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada Larangan Kampanye Bagi Yang Sudah Mengundurkan Diri
Baik pendampingan saat pemeriksaan, BAP, hingga pendampingan pelaksanaan visum.
"Karena sekarang sudah berproses di Polda, karena hari Senin sudah selesai visum, jadi kita menunggu hasil resume visum nanti.
Hasil resume visum dari Polda seperti apa, kita menunggu tahapan selanjutnya," tandas Eladona.(Mg-03/Kmfo).
Editor : Azis Manansang