Gorontalopost, GORONTALO- Resmi ditetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah untuk Kota Gorontalo yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, sebesar Rp 45.000.
“Zakat fitrah telah ditentukan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika dikonversi ke rupiah senilai 45.000,” ungkap Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Husain Rauf, kemarin.
Baca Juga: Nasdem Jagokan Ketua Garda Rama Datau Calon Gubernur Gorontalo
Menurutnya, zakat fitrah tahun ini naik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal itu, kata Husain, dikarenakan naiknya harga beras di pasaran.
“Melihat lonjakan harga beras di pasaran saat ini maka pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan untuk menaikan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp. 45.000 perjiwa,” tandasnya.
Ditambahkan Husain, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui rapat bersama pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Pansus Deprov Gorontalo Rekomendasi Proyek Mangkrak Jalan Iluta-Pilolodaa ke Jalur Hukum
Diantaranya, Kementrian Agama Kota Gorontalo, para Camat, Kepala Bulog Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, Baznaz Kota Gorontalo dan tokoh adat.
Penetapan zakat fitrah ini, dituangkan dalam surat edaran tentang penetapan zakat fitrah di Kota Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp. 45.000.
Hal ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor : 005/Bag.kesra/643 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Lebih lanjut, Husain mengungkapkan, untuk penyerahan zakat fitrah bisa dilakukan di Baznas Kota Gorontalo.(Mail/Mg-03).
Editor : Azis Manansang