Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Kota Gorontalo Umumkan Syarat 14.697 Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Azis Manansang • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:10 WIB

 

Jajaran KPU Kota Gorontalo sosialisasikan syarat minimal dukungan calon perseorangan (F:Istimewa).
Jajaran KPU Kota Gorontalo sosialisasikan syarat minimal dukungan calon perseorangan (F:Istimewa).


Gorontalopost,   GORONTALO – Syarat dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Wali Kota- Wakil Wali Kota Gorontalo 2024 adalah sebanyak 14.697 yang dengan sebaran minimal 5 kecamatan,

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, saat membuka Rapat Koordinasi.

Dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024 di Hotel Fox Kota Gorontalo, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Tonny Uloli Inginkan Wagub dari Partai Nasdem, Niat Maju Pilgub Sama dengan RG Mengabdi untuk Gorontalo

Muhammad Fadly Thaib, menyampaikan KPU Kota Gorontalo telah menyampaikan Pengumuman nomor 204/PL.02.2-Pu/7571/2024.

Tentang Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo pada Pemilihan Tahun 2024.

"Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024,"ungkapnya.

Baca Juga: Pejabat Baru Danrem 133/NWB Tiba di Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo

Selanjutnya Fadly Thaib mengungkapkan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan bakal calon dalam penyerahan syarat dukungan. Yakni jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan.

"Jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan KPU
nomor 20 Tahun 2020.

Yakni minimal 10 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan paling akhir,"tandasnya.

Baca Juga: Idah Syahidah Bangun Komunikasi Ambil Formulir Penjaringan NasDem Memanggil

Sementara itu Anggota KPU Kota Gorontalo, Khairudin Polontalo, mengingatkan pasangan calon perseorangan maupun tim Liaison Officer (LO) agar memerhatikan ketentuan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan.

"Sebab ketentuan tersebut akan berdampak pada penentuan status dukungan minimal yang disampaikan ke KPU. Bila tidak memenuhi, maka dukungan yang disampaikan akan
dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),"paparnya.

Dalam rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024.

Baca Juga: Maju Pilgub Gorontalo Daftar di PAN, Tonny Uloli Ingin Membuat Sejarah

Turut diisi dengan sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk calon perseorangan yang disampaikan oleh Kasubag Teknis KPU Kota Gorontalo, Fachrudin Umar.

Serta Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin S. Thaib. Sosialisasi dihadiri pimpinan media massa, LO bakal calon perseorangan serta perwakilan partai politik di Kota Gorontalo.(Anthox).

Editor : Azis Manansang
#Sosialisasi #syarat calon #Kota Gorontalo #calon perseorangan #KPU