Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Kota Gorontalo Terima Pendaftaran Dua Paslon Perseorangan

Azis Manansang • Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:47 WIB

 

Tim RAMAH saat menyerahkan berkas bakal calon Walikota dan wakil Walikota   Gorontalo non partai ke KPU Kota Gorontalo (F:istimewa)
Tim RAMAH saat menyerahkan berkas bakal calon Walikota dan wakil Walikota Gorontalo non partai ke KPU Kota Gorontalo (F:istimewa)


Gorontalopost,   GORONTALO – KPU Kota Gorontalo resmi menerima dua pasangan bakal calon (bacalon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Gorontalo melalui jalur perseorangan.

Kedua pasangan tersebut yakni paslon Ramli Anwar-Ana Supriyana Abdul Hamid (RAMAH), dan paslon Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR).

Paslon RAMAH memasukkan sebanyak 19.777 dukungan. Sementara pasangan AIR menyampaikan 16.663 dukungan.

Baca Juga: Polisi Ringkus 11 Orang Bersama 5 Badik, Atas Tragedi Penikaman Eks Terminal Andalas

Berkas dan dokumen syarat dukungan kedua paslon diterima Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, didampingi Anggota KPU Kota Gorontalo, Hairudin Polontalo, Sultan Banyo, Sofya Abdullah, dan Siti Anjarwati.

Kemudian dalam prosesi serah terima dokumen persyaratan dukungan turut disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Kepada awak media, Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, mengatakan berkas dan dokumen syarat dukungan yang disampaikan oleh dua pasangan calon telah sesuai dan benar.

Baca Juga: Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Polisi Lakukan Pengamanan Di Gereja

Baik dari sisi syarat minimal jumlah dukungan, dan persebaran.

“Untuk syarat minimal jumlah dukungan ditetapkan sekurang-kurangnya 14.607 dukungan dengan persebaran sekurang-kurangnya 5 kecamatan,” ujar Fadly Thaib.

Menurut Fadly Thaib, KPU Kota Gorontalo selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen serta jumlah dukungan yang disampaikan.

Baca Juga: Kembali Penikaman di Eks Terminal Andalas, RH Ditikam OTK Luka Robek di Bagian Pinggang

"Apabila dalam verifikasi administrasi ditemukan adanya kekurangan atau kekeliruan.

Maka KPU akan mengkoordinasikan dengan pasangan calon bersangkutan melalui petugas penghubung (Liaison Officer/LO) Paslon,"tandasnya.(Mg-03).

 

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #bacalon #walikota #paslon perseorangan #kpu kota