Gorontalopost, GORONTALO - Oknum guru di Kota Gorontalo Yusrin Labatjo (54) warga Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Berikan klarifikasi atas putusan PN Gorontalo yang menyatakan tidak terbukti melakukan penganiyaan terhadap siswa.
Menurutnnya melalui putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No: 1/Pd.C/2024/PN Gorontalo tersebut. Maka dirinya membantah semua tuduhan yang disampaikan pihak keluarga korban.
Baca Juga: Ketua KPU Bone Bolango Paparkan Sejumlah Permasalahan Tahapan Pilkada Serentak 2024 ke Forkopimda
Klarifikasi ini harus diluruskan menurutnya, karena dalam dirinya melekat profesinya sebagai seorang guru.
"Kemudian akibat kasus ini saya dikucilkan dalam keluarga, bahkan ada saudara jadi senang dengan saya," ungkapnya.
Diakuinya dari putusan tersebut dirinya tidak terbukti menendang siswa didepan rumah warga, bahkan meyakini telah difitnah oleh korban karena hasil visum tidak terbukti.
Adapun menurut Yusrin awal kejadiannya ketika Ia melihat wajah cucunya penuh dengan cat pilox dan menangis.
Baca Juga: Dua Paspaslon Pilkada 2024 Kota Gorontalo, Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat
Selanjutnya Ia mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan mengapa wajah cucunya penuh dengan pilox.
Sampai di lokasi kejadian Yusrin melihat ada korban, kakek korban dan sepeda yang baru saja di cat pilox.
"Sampai di sana ada opanya (kakek) korban, saya tidak pernah menendang. Tiba-tiba juga di belakang muncul bapaknya korban ini," ungkapnya.
Yusrin mengelak pernah menendang korban karena marah melihat cucunya penuh dengan pilox.
Baca Juga: 25 Paket Sabu Seharga Rp 5 Juta dari Sulteng Siap Diedar di Gorontalo Diamankan Pol
"Cucu saya, satu wajahnya itu kena pilox, saya tidak menendang korban karena itu," jelasnya.
YL mengaku kakek korban sebenarnya mengetahui fakta rentetan peristiwa saat itu, namun menyayangkan kakek korban memberi pernyataan palsu saat persidangan.
"Kakek korban ini ada di lokasi pada saat kejadian. Dia tahu kejadian pada saat itu. Tapi pas di pengadilan kakek korban mengaku saya menendang korban sampai satu meter," ucapnya.
Baca Juga: Lansia Tergelicir di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal di Pantai Biluhu
"Apakah masuk akal korban saya tendang di hadapan kakek korban, kan kita ini diperhadapkan, apa reaksinya?," tuturnya.
Akibat dugaan penganiyaan tersebut, Yusrin harus mengikuti proses hukum selama berbulan-bulan.
Akhirnya Yusrin dibebaskan dari semua dakwaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 4 April 2024.
"Saya terbukti tidak bersalah, terbukti hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan," tegasnya.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang