Gorontalopost, GORONTALO – Pedagang minuman keras (miras) terbesar di Padebuolo terjaring operasi senyap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Dalam operasi sebagai tindak lanjut aduan masyarakat ini, ratusan botol miras yang diperjual belikan tanpa izin berhasil diamankan.
Baca Juga: Ribuan ASN dan Siswa Sulap Kawasan Center Point Bone Bolango Jadi Lautan Merah Putih
“Anggota kami melakukan operasi senyap pada salah satu kios yang diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi izin.
Dan dari informasi yang kami terima penjualannya cukup masif dan terbesar diwilayah ini (Padebuolo),” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Muky Datau, saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya dalam dalam operasi tersebut pihak Satpol PP Kota Gorontalo berhasil menyita ratusan botol miras.
Baca Juga: Sembilan Wanita Penghibur dari Sulteng dan Sulut Diamankan Satpol Pohuwato
Diantaranya Cap tikus 24 botol, lalu ada Bir Hitam jumbo 3 botol, Bir Hitam kecil sebanyak 2 botol dan Bir putih 181 botol.
Diakuinya meski sempat terjadi adu mulut antara pemilik kios berinisial PT (46) dengan anggota Satpol. Namun pihaknya berkeras menjalankan tugas sesuai aturan.
“Anggota kami menjelaskan bahwa ini mereka dalam menjalankan tugas sesuai peraturan dan tidak dapat dihalang-halangi.
Sehingga barang bukti tetap kami sita dan langsung dibawa lalu diamankan ke gudang kantor,” pungkasnya. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang