Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Paslon Perseorangan RAMAH dan AIR Lolos Verfak KPU Kota Gorontalo

Azis Manansang • Senin, 19 Agustus 2024 | 13:05 WIB

 

KPU Kota Gorontalo rapat pleno terbuka rekapitulasi  hasil verifikasi faktual kedua   dokumen syarat  dukungan bakal pasangan perseorangan Pilwako. (F:humas)
KPU Kota Gorontalo rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan perseorangan Pilwako. (F:humas)
Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB), Bobi Amir (F:dok)


Gorontalopost,  GORONTALO – Dua bakal calon perseorangan (Bapaslon) perseorangan RAMAH dan AIR lolos verifikasi Faktual (Vervak) KPU Kota Gorontalo.

Keputusan itu terungkap saat KPU Kota Gorontalo melaksanakan rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk Pilwako 2024,kemarin (17/8/2024).

Baca Juga: Ketua AJB Kritik Pemberitaan Sensasional, Ketua AJB Harapkan Media Fokus pada Kesuksesan Paskibraka

Dalam rapat pleno tersebut, dua pasangan calon yakni Ramli Anwar dan Ana Supriyana Abdul Hamid (RAMAH).

Dan paslon Adhan Dambea dan Indra Gobel (AIR) dinyatakan memenuhi syarat dukungan calon perseorangan minimal sebanyak 14.607.

Pasangan RAMAH menerima dukungan sebanyak 14.805 KTP, sementara pasangan AIR menerima dukungan sebanyak 15.096 KTP.

Menurut Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden, rapat pleno ini berkaitan dengan hasil verifikasi faktual II, yakni ada 32.029 dukungan yang dilakukan rekapan.

Baca Juga: Bawaslu Gorontalo Seriusi Potensi Masalah dalam Daftar Pemilih Sementara

Serta dilakukan pencermatan perbaikan dari Bawaslu Kota Gorontalo. Sehingga, untuk total keseluruhan adalah 2.842.

Angka tersebut, kata Mario terakumulasi dari pasangan calon, dan sebagai data tambahan kedua pasangan, untuk pemenuhan ambang batas.

“Olehnya, berdasarkan hasil rekapitulasi, kedua pasangan calon perseorangan ini, telah memenuhi syarat,” tandasnya.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan Sukses di Bone Bolango Bupati Merlan Bersyukur dan Apresiasi Paskibraka

Selanjutnya, Mario menegaskan bahwa pihak KPU Kota Gorontalo akan melakukan rapat tertutup, untuk melakukan rapat SK Penetapan.

“Jadi, hasil rekapitulasi baik dari verfak pertama dan kedua pasangan calon tersebut memenuhi syarat, dan penerapannya akan dilaksanakan pada rapat pleno tertutup tanggal 19 Agustus 2024,” tutupnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#verifikasi faktual #Kota Gorontalo #Bapaslon Perseorangan #KPU