Gorontalopost, KOTA GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengumumkan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo hanya tiga hari.
Dalam pengumuman tersebut KPU Kota Gorontalo menyampaikan pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Wali Kota akan dimulai pada Selasa, 27 -29 Agustus 2024.
Jadwal ini pendaftaran ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Dalam PKPU tersebut diuraikan waktu serta tempat pelaksanaannya.
Adapun waktu Pendaftaran yakni
- Hari pertama dan hari kedua (27-28 Agustus 2024) pukul 08.00-16.00 WITA
- Hari terakhir (29 Agustus 2024) pukul 08.00-23.59 WITA
Untuk Lokasi Pendaftaran :
Baca Juga: Deklarasi Paslon SIAP Saipul -Iwan Dibanjiri Ribuan Warga Pohuwato
Berlangsung di Kantor KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Terakhir KPu mengingatkan paslon agar mendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang