Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Kota Gorontalo Ingatkan Pendaftaran Calon Walikota Hanya 3 Hari

Azis Manansang • Senin, 26 Agustus 2024 | 01:12 WIB

 

Kantor KPU Kota Gorontalo (F:dok)
Kantor KPU Kota Gorontalo (F:dok)

Gorontalopost,   KOTA GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengumumkan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo hanya tiga hari.

Dalam pengumuman tersebut KPU Kota Gorontalo menyampaikan pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Wali Kota akan dimulai pada Selasa, 27 -29 Agustus 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Ungkap Kerawanan Pendaftaran Calon, Herlina Antu Warning KPU dan Peserta Pemilihan Patuh Terhadap Regulasi

Jadwal ini pendaftaran ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Dalam PKPU tersebut diuraikan waktu serta tempat pelaksanaannya.

Baca Juga: Empat Orang Ditahan Polres Bone Bolango, Kasus Kemalingan Uang Cash Rp 845 Juta di Rumah Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel

Adapun waktu Pendaftaran yakni

- Hari pertama dan hari kedua (27-28 Agustus 2024) pukul 08.00-16.00 WITA

- Hari terakhir (29 Agustus 2024) pukul 08.00-23.59 WITA

Untuk Lokasi Pendaftaran :

Baca Juga: Deklarasi Paslon SIAP Saipul -Iwan Dibanjiri Ribuan Warga Pohuwato

Berlangsung di Kantor KPU Kota Gorontalo, Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Terakhir KPu mengingatkan paslon agar mendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#pilkada 2024 #pendaftaran #calon wali kota #KPU Kota Gorontalo