Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Paman di Gorontalo Cabuli Keponakan Berulang Kali Dijerat Polisi Hukuman 15 Tahun

Azis Manansang • Sabtu, 28 September 2024 | 10:06 WIB

 

Pelaku saat menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim  Polresta Gorontalo Kota. (F:hms-pol).
Pelaku saat menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (F:hms-pol).


Gorontalopost, GORONTALO - Berungkali cabuli keponakan, seorang paman  di Kota Gorontalo bernisial SI (30) ditetapkan jadi tersangka.

"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Karena cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SI.K, kemarin.

Baca Juga: Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota Kini Dijabat Polwan AKP Octalya Saka, S.Tr.K, SIK, M.Si

Dijelaskan Kasat, SI melakukan perbuatan cabul terhadap mawar (13) dengan meraba dan meremas bagian dada.

Hingga memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban yang merupakan keponakannya sendiri.

"Aksi SI sendiri terjadi sejak tanggal 27 September 2023 kemarin, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian," ungkapnya.

Karena tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga: Fakta Lain Ungkap Oknum Guru Pemeran Video Wikwik Bersama Siswinya Sudah Perna Dilapor Istrinya

Kompol Leonardo lebih lanjut mengungkapkan bahwa laporan ini sudah dari bulan Desember 2023.

Tapi unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, dimana pelaku sering mengelak atas perbuatannya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024.

Dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," tandasnya. (Mg-03).

 

Editor : Azis Manansang
#Kota Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #Paman Cabul