Gorontalopost, GORONTALO – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Meminta jajaran pengawas kecamatan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan saat Herlina melakukan monitoring pengawasan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Kawal Ketat Logistik Pemilu Demi Transparansi
“Semu uraian kejadian di lapangan harus dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan. Dari langkah tahapan pembukaan kotak suara tersegel, sampul kertas yang berisi formulir C.
Sampai dengan kejadian khusus harus tercatat dalam LHP sebagaimana pedoman dalam Perbawaslu 16 Tahun 2024,” tegas Herlina.
Menurut Herlina, pencatatan yang akurat dan jelas dalam LHP menjadi kunci menjaga transparansi dan akuntabilitas proses rekapitulasi suara.
LHP ini juga akan menjadi bahan acuan dalam rekapitulasi tingkat Kota Gorontalo serta landasan pengambilan langkah pengawasan selanjutnya.
Baca Juga: KPU Kota Gorontalo Jadwalkan Rekapitulasi Pilwako dan Pilgub pada 2 Desember
“Kejelasan dan ketepatan isi LHP akan membantu kita menjaga keakuratan, kepastian hukum, serta menjadi bahan pencermatan pada rekapitulasi tingkat kota dalam mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil,” tambah Herlina.
Tahapan rekapitulasi di Kota Gorontalo dilakukan secara serentak pada 30 November 2024, sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yaitu dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
Pengawasan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadzry Arsyad, yang turut memantau jalannya proses rekapitulasi.
Bawaslu Kota Gorontalo terus berkomitmen menjaga proses pemilu berjalan sesuai aturan demi memastikan integritas hasil pemilu di setiap tahapan.(Mg-02
Editor : Azis Manansang