Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tiga TPS Potensi PSU, Bawaslu Kota Gorontalo Temukan 8 Permasalahan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Azis Manansang • Sabtu, 30 November 2024 | 22:52 WIB

 

 

Bawaslu kota Gorontalo.(F;humas)
Bawaslu kota Gorontalo.(F;humas)

Gorontalopost, GORONTALO – Laporan melalui aplikasi Siwaslih mengindikasikan potensi PSU di tiga TPS. Namun, hasil monitoring Tim Fasilitasi Bawaslu Kota Gorontalo tidak menemukan bukti yang cukup untuk melaksanakan PSU.

Hal tersebut menjadi salah satu permalasahan yang berhasil diidentiifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo.

Dari delapan permasalahan yang terjadi selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Baca Juga: Bawaslu Gorontalo Temukan Tujuh Permasalahan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Lebih detail Bawaslu melalui presrelesenya yang diterima redaksi mengungkapkan, sejumlah temuan ini berasal dari laporan hasil pengawasan yang dikumpulkan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo dari 27 hingga 29 November 2024.

Rincian Permasalahan:

Pemilih Tanpa Identitas Resmi
Satu pemilih membawa formulir C Pemberitahuan-KWK tetapi tidak membawa KTP-el atau identitas lain yang sah.

Pemilih Tidak Terdaftar di DPT
Satu pemilih tidak tercantum dalam DPT atau daftar pemilih pindahan namun memiliki KTP-el setempat dan ingin memilih sebelum pukul 12.00 WITA.

Baca Juga: Adhan Dambea Laporkan CBD atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ijazah Palsu

Saksi dengan Atribut Peserta Pemilihan
Tiga saksi dari peserta pemilihan mendatangi TPS dengan atribut partai.

Denah TPS Tidak Sesuai Ketentuan
Denah TPS tidak menyediakan kursi antrean bagi pemilih di lokasi TPS.

Pemilih di TPS Tidak Sesuai Lokasi Tertera
Beberapa pemilih menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang tertera pada formulir Model C Pemberitahuan-KWK.

Kekurangan Daftar Hadir
Beberapa TPS mengalami kekurangan lembaran daftar hadir bagi pengguna hak pilih.

Baca Juga: Rekap Kecamatan, Bawaslu Kota Gorontalo Pastikan Semua Uraian Kejadian Dituangkan Dalam LHP

Kelebihan Surat Suara Sebelum Pemungutan
Kelebihan surat suara ditemukan saat proses penghitungan sebelum pemungutan suara dimulai.

KPPS Tidak Memberikan Penjelasan Tata Cara Pemungutan
KPPS tidak memberikan penjelasan kepada pemilih, saksi, dan pemantau terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

Tindak Lanjut Pengawas:

Identitas Pemilih: KPPS diminta memastikan pemilih yang tidak membawa KTP-el wajib membawa identitas lain dengan foto, nama, dan tanggal lahir.

Pemilih Non-DPT: Pemilih dengan KTP-el setempat diizinkan memilih setelah pukul 12.00, dengan prioritas pemilih terdaftar.

Atribut Saksi: Saksi dari peserta pemilihan diminta tidak membawa atribut saat memasuki TPS.

Baca Juga: Rekap Kecamatan, Bawaslu Kota Gorontalo Pastikan Semua Uraian Kejadian Dituangkan Dalam LHP

Denah TPS: KPPS diminta memperbaiki denah TPS sesuai ketentuan, termasuk menyediakan kursi antrean.

Logistik: KPPS diarahkan segera menghubungi PPS untuk kekurangan logistik dan memeriksa seluruh surat suara, termasuk cadangan 2,5% dari jumlah DPT.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU):
Laporan melalui aplikasi Siwaslih mengindikasikan potensi PSU di tiga TPS. Namun, hasil monitoring Tim Fasilitasi Bawaslu Kota Gorontalo tidak menemukan bukti yang cukup untuk melaksanakan PSU.

Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran:

Baca Juga: KPU Kota Gorontalo Jadwalkan Rekapitulasi Pilwako dan Pilgub pada 2 Desember

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, laporan dugaan pelanggaran dalam tahap rekapitulasi hasil suara diterima dalam waktu 1x24 jam.
Laporan dapat diajukan ke Panwaslu Kecamatan atau Kantor Bawaslu Kota Gorontalo di Jl. Taman Bunga, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Bawaslu Kota Gorontalo juga telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dan mengimbau agar segera melapor ke pengawas setempat.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Bawaslu #pilkada 2024 #Kota Gorontalo #psu #temuan bawaslu