Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ryan Kono-Budi Doku Gugat Hasil Pilwako Gorontalo 2024 ke MK

Azis Manansang • Minggu, 8 Desember 2024 | 18:49 WIB

 

pasangan calon nomor 4 Ryan -budi gugat ke MK (F:humas)
pasangan calon nomor 4 Ryan -budi gugat ke MK (F:humas)

Gorontalopost,  GORONTALO – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Charles Budi Doku, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Terkait penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan ini diajukan kemarin (5/12/2024), bertepatan dengan batas akhir pengajuan sengketa Pilwako Gorontalo.

Baca Juga: Brutal Karyawan Rumah Makan di Gorontalo Ditikam 9 Kali Tusukan oleh Mantan Rekan Kerja

Berdasarkan informasi dari laman resmi MKRI, pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Golkar dan NasDem ini mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan melalui kuasa hukum mereka, Ucok Edison.

Materi gugatan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.

“Kami telah melaporkan ini sebelumnya ke Bawaslu, namun prosesnya deadlock. Kami meminta keadilan melalui Mahkamah Konstitusi,” ungkap kuasa hukum Ryan-Budi.

Keputusan KPU Kota Gorontalo yang digugat tersebut tertuang dalam SK Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, yang dirilis pada 3 Desember 2024.

Dalam SK tersebut, pasangan nomor urut 1, Idris Rahim-Andi Ilham, meraih 27.104 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar-Ana Supriana Abdul Hamid dengan 14.095 suara.

Pasangan nomor urut 3, Adhan Dambea-Indra Gobel, memperoleh suara terbanyak dengan 39.696 suara, sementara Ryan Kono-Budi Doku di posisi keempat dengan 24.904 suara.

Baca Juga: Tragis! Suami di Kwandang Tikam Istrinya 25 Tusukan Akibat Cemburu Buta

Mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengajuan gugatan sengketa di MK membutuhkan selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.

Dengan jumlah suara sah di Pilwako Gorontalo, ambang batas perselisihan suara ditetapkan sebanyak 2.116 suara.

Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, berkas gugatan dari Ryan-Budi belum diregistrasi oleh Panitera MK.

"Berkas masih diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK untuk mengetahui isi gugatan tersebut," ujarnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#pilkada 2024 #Budi Doku #Gugat Hasil Pemilu 2024 #mahkama konstitusi #Ryan Kono #PILWAKO GORONTALO