Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Besok KPU Kota Gorontalo tetapkan Adhan - Indra Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo

Azis Manansang • Rabu, 5 Februari 2025 | 01:52 WIB

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden,(F:dok)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden,(F:dok)

Gorontaloposts, GORONTALO – Pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel dipastikan akan memimpin Kota Gorontalo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku terkait hasil Pilwako 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya relaas resmi dari MK.

Serta instruksi dari KPU RI sebelum menetapkan pasangan Adhan - Indra sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.

Baca Juga: Fadel Muhammad Pantau Lokasi Banjir di Gorontalo, BWSS II Siapkan Penanganan Darurat

"Rencana penetapan akan dilakukan sehari setelah relaas dari MK diterbitkan dan instruksi KPU RI diterima.

Penetapan akan digelar di Aula KPU Kota Gorontalo, kemungkinan pada tanggal 5 atau 6 Februari 2025," ujar Mario, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, MK dalam sidang sengketa Pilwako 2024 menolak gugatan pasangan Ryan Kono - Budi Doku.

Majelis hakim menilai bahwa dalil-dalil serta bukti yang diajukan tidak cukup relevan untuk diteruskan ke tahap pembuktian.

Penasehat hukum KPU Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala, menjelaskan bahwa majelis hakim membenarkan keputusan KPU Kota Gorontalo yang menetapkan pasangan Adhan Dambea - Indra Gobel sebagai pemenang Pilwako 2024.

Baca Juga: Gorontalo dan Banggai Gagas Kerjasama Sektor Pariwisata Kawasan Wallacea

"Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak relevan untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, putusan dismissal dikeluarkan, dan kemenangan pasangan Adhan - Indra tetap sah," jelas Rio Anwar.

Rio menambahkan, pasca keputusan MK, KPU Kota Gorontalo akan segera menetapkan dan menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan kepala daerah, penetapan pasangan Adhan - Indra akan dilakukan secepatnya," pungkasnya.

Putusan ini sekaligus memastikan langkah Adhan Dambea dan Indra Gobel untuk memimpin Kota Gorontalo selama lima tahun ke depan, membawa harapan baru bagi masyarakat kota tersebut.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#putusan mk #Gorontalo #Adhan Dambea #KPU Kota Gorontalo #walikota dan wakil walikota