Gorontalopost, GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, dengan pidana 3 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Truk Bermuatan 7 Ton Air Mineral Kecelakaan di Limboto, Sopir Selamat
Menurut JPU, Faisal terbukti menikmati hasil korupsi senilai Rp 602,6 juta, yang kini dibebankan kepadanya sebagai uang pengganti.
Jika tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita, dan jika tidak cukup, hukuman tambahan 1 tahun penjara akan dijatuhkan.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah," ujar JPU dalam sidang.
Selain pidana penjara, Faisal juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Sinergi TNI dan Stakeholder, Program Makan Bergizi Gratis Gorontalo Siap Wujudkan Generasi Emas
Meskipun ada beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan bersalah dan belum pernah dihukum sebelumnya.
JPU tetap meminta Majelis Hakim memutuskan Faisal bersalah sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 Februari 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang