Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemkot Gorontalo Tutup Tempat Hiburan dan Batasi Jam Operasional Restoran

Azis Manansang • Rabu, 19 Februari 2025 | 22:26 WIB

 

Suasana rapat Forkopimda yang dipimpin Pj Walikota (F:hms-Pemkot)
Suasana rapat Forkopimda yang dipimpin Pj Walikota (F:hms-Pemkot)

GORONTALO – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Gorontalo akan menerapkan aturan khusus bagi tempat hiburan malam serta rumah makan.

Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota, Ismail Madjid menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan, kecuali yang bersifat religius.

Baca Juga: Yeyen Sidiki Serap Aspirasi di SMA Suwawa Timur, Janjikan Perjuangan untuk Fasilitas Sekolah

Selain itu, Pemkot Gorontalo juga membatasi jam operasional rumah makan dan restoran. Selama bulan puasa, tempat makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA menjelang sahur.

"Jam operasional ini akan diawasi langsung oleh Satpol PP untuk menjaga marwah bulan suci Ramadan," ujar Ismail.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas penetapan 1 Ramadan atau Motenggeyamo, yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: Sofyan Puhi dan Tonny Syam Junus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan

Langkah ini diambil untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas yang kurang mendukung suasana Ramadan.(Mg-01).

Editor : Azis Manansang
#aturan ramadan #ramadan #hiburan malam #PEMKOT GORONTALO