Gorontalopost, GORONTALO - Dalam rangka menertibkan penggunaan aset milik pemerintah, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Meninjau langsung kawasan eks Terminal 42, kemarin (11/4/2025), yang selama ini digunakan secara tidak sah oleh warga.
Baca Juga: Desak Gorontalo Dirikan Bank Sendiri, Yeyen Sidiki : Kita Bukan Mitra yang Bisa Diperalat
Langkah ini dilakukan secara bertahap dan humanis demi menghindari konflik.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid serta sejumlah kepala OPD.
Mereka meninjau langsung proses pembongkaran bangunan semi permanen yang selama ini ditempati secara ilegal.
Dan disinyalir menjadi tempat aktivitas yang bertentangan dengan norma masyarakat.
Lurah Tapa, Winarni Pakaya, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan dengan pendekatan langsung ke warga.
Hasilnya, sebagian besar pemilik bangunan memilih untuk membongkar sendiri tempat tinggalnya.
Baca Juga: Umar Karim Bongkar Data Kominfo Gorontalo, Kalau Bukan dari BPS, Itu Sampah!
Demi bisa memanfaatkan kembali material bekas bangunan tersebut.
Dari 20 bangunan yang tercatat, sebagian besar telah berhasil dibongkar.
Pemerintah kelurahan terus memantau proses ini agar berjalan lancar, tanpa tekanan dan konflik sosial.
Upaya ini menjadi cermin bagaimana pemerintah daerah bisa tegas namun tetap mengedepankan dialog dengan masyarakat. (Mg-03)
Editor : Azis Manansang