Gorontalopost, GORONTALO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali melakukan razia terpadu pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Dengan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran ketertiban umum.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Ungkap Sindikat Curanmor, 9 Motor Curian Diamankan Pelakunya Warga Limboto
Operasi ini meliputi pengawasan terhadap peredaran miras ilegal dan pelanggaran norma sosial di rumah kos maupun tempat hiburan.
Salah satu hasil signifikan ditemukan di Jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah.
Di mana petugas mengamankan empat botol miras dari sebuah toko kelontong yang tidak mengantongi izin.
Barang bukti bahkan sempat disamarkan dalam kemasan air mineral dan disembunyikan di balik tumpukan barang dagangan lainnya.
Temuan serupa terjadi di Jalan H.B. Jassin, Kelurahan Limba U 2, dengan penyitaan total 35 botol miras berbagai jenis, termasuk miras tradisional cap tikus.
Baca Juga: Debat Publik PSU Pilkada Gorut Sepi, Begini Alasan Tiga Paslon Tak Hadir
Selain itu, pesta miras di sebuah rumah yang dijadikan tempat karaoke di Jalan Jeruk juga berhasil dibubarkan dengan enam orang diamankan saat sedang berpesta.
Tidak hanya fokus pada miras, razia juga menjangkau beberapa rumah kos. Dua pasangan nonmuhrim ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di belakang dealer Honda dan Jalan Cendana.
Semua pelanggar langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut. (GPD-03)
Editor : Azis Manansang