Gorontalopost, GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo akan menerapkan kebijakan baru pada tahun 2026 yang mewajibkan.
Calon siswa SMP untuk melampirkan sertifikat bukti telah menyelesaikan mengaji 30 juz Al-Qur’an.
Baca Juga: Kades Buhu Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Klaim Hasil Gelar Perkara di Polres Gorontalo
Hal ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Menurutnya, langkah ini bertujuan membentuk generasi Qur’ani yang unggul secara spiritual dan intelektual.
Kebijakan serupa pernah diterapkan saat ia menjabat lima tahun lalu, namun sempat terhenti.
Kini, ia ingin menghidupkan kembali program tersebut.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan anak-anak kita tidak hanya cerdas secara akademis, tapi juga memiliki akhlak dan keimanan yang kuat,” ujar Adhan.
Baca Juga: Bupati Gorontalo Larang Waria Tampil di Hajatan, Tekan Potensi Pelanggaran Norma Sosial
Ia menambahkan bahwa karena kewenangan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah pemkot.
Sehingga, kebijakan ini menjadi tanggung jawab dan prioritas daerah.
Diharapkan kebijakan ini mampu mengintegrasikan nilai-nilai religius dalam sistem pendidikan dasar.
Masyarakat pun diimbau mulai mempersiapkan anak-anak sejak dini agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Dan meraih pendidikan yang seimbang antara ilmu dunia dan akhirat.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang