Gorontalopost, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada kemarin malam (16/05/2025).
Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan warga terjaring di dua titik berbeda, yakni di kos-kosan dan tempat hiburan karaoke.
Baca Juga: Bupati Ismet Mile Kembalikan Masjid Al-Marhamah Sebagai Masjid Agung
Penyidik Satpol-PP, Yusrin Karim, menyebut bahwa razia ini menyasar tempat yang terindikasi menjadi lokasi pelanggaran norma sosial.
Seperti konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan tempat tinggal.
“Satu pasangan yang tidak bisa membuktikan status sebagai suami-istri ditemukan di sebuah kos di Bulotadaa Barat,” ujarnya.
Di lokasi lain, tepatnya di Molosipat U, tujuh orang muda-mudi kedapatan sedang karaoke sambil menenggak minuman beralkohol.
Baca Juga: Pemkab Boalemo Beri Uang Saku Rp 5 Juta untuk Calon Haji, Bentuk Nyata Komitmen Daera
Semua yang terjaring dibawa ke kantor Satpol-PP untuk pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (MG-03)
Editor : Azis Manansang