Gorontalopost, GORONTALO – Dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dari praktik maksiat, Satpol PP Kota Gorontalo kembali melakukan razia di sejumlah kos-kosan, sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Baca Juga: Boalemo Naikkan Insentif Dokter, Dorong Layanan Kesehatan Hingga Pelosok
Razia yang digelar pada malam hari itu menyasar penginapan dan rumah kos di tiga kecamatan, yakni Kota Timur, Kota Utara, dan Dumbo Raya.
Hasilnya, sebanyak 279 kamar diperiksa, dan ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal sekamar.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, mengungkapkan bahwa operasi ini.
Merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan pesan WhatsApp terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.
“Kami tidak bergerak tanpa dasar. Laporan dari warga cukup masif, dan ini bentuk nyata kami menindaklanjuti aduan tersebut,” ujar Mulki.
Baca Juga: Gorontalo Jadi Provinsi Terpedas, Konsumsi Cabai Rawit Tertinggi Nasional 2024
Pasangan yang terjaring langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
Tak hanya itu, Satpol PP juga akan menindak para pemilik kos yang terbukti melanggar aturan dengan membiarkan aktivitas menyimpang di tempat mereka.
“Para pemilik kos wajib bertanggung jawab. Jika terbukti lalai atau melanggar, sanksi akan diterapkan sesuai Perda yang berlaku,” tegas Mulki.
“Namun kami juga mengapresiasi peningkatan kesadaran warga yang mulai ikut aktif menjaga lingkungan,” tambahnya.
Langkah ini selaras dengan program prioritas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menjadikan penegakan moral dan religiusitas kota sebagai bagian dari tiga fokus utamanya selama masa kepemimpinan.
Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus berlanjut secara berkala demi menekan praktik-praktik yang dianggap mencoreng wajah kota. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang