Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mabuk Miras, Dua Bersaudara Aniaya Tetangga Saat Pengajian, Polisi Bertindak Cepat

Azis Manansang • Minggu, 8 Juni 2025 | 21:42 WIB

 

Gorontalopost, GORONTALO – Dua pria bersaudara harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pengeroyokan.

Terhadap seorang warga, RL. (45), pada Sabtu malam (7/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Gorontalo Kurban 12 Sapi, Tumbuhkan Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Keduanya, yang diketahui dalam pengaruh minuman keras, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota tak lama setelah kejadian.

Mereka berinisial S.K. (24) dan R.K. (22), yang ternyata adalah kakak-beradik kandung.

Kasat Reskrim Polresta, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan.

Bahwa peristiwa berawal dari cekcok dalam rumah tangga yang terdengar hingga ke luar rumah.

Korban, yang sedang mengadakan pengajian untuk ibunya yang sedang berhaji, menegur pelaku agar tidak membuat keributan.

“Sayangnya, teguran itu malah memicu emosi pelaku yang tengah mabuk. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban.

Baca Juga: Kurban Perdana Anindya Bakrie di Gorontalo, KADIN Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha

Adiknya kemudian ikut-ikutan memukuli korban secara brutal,” ujar AKP Akmal.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi dan sekitar mata.

Tak berhenti di situ, kedua pelaku sempat kembali ke rumah mereka untuk mengambil tongkat kayu dan pisau, lalu kembali ke lokasi kejadian untuk memancing perkelahian.

Beruntung, istri korban berhasil menyelamatkan suaminya dengan menarik masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu hingga polisi tiba.

“Petugas yang menerima laporan langsung ke lokasi dan mengamankan situasi.

Barang bukti berupa tongkat kayu sudah kami sita, dan saat ini kami masih mencari senjata tajam yang digunakan,” jelasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota dan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Yeyen Sidiki Berkurban di Bone Bolango, Wujud Kepedulian Sosial Saat Idul Adha

AKP Akmal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bersikap tegas terhadap kekerasan yang dipicu miras.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin.

Kami juga mengapresiasi korban yang cepat melapor sehingga situasi bisa dikendalikan,” tutupnya.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Pengeroyokan #Polresta Gorontalo Kota #kasus penganiayaan #Minuman Keras #kriminalitas