Gorontalopost, GORONTALO – Aksi penggelapan barang milik perusahaan penyedia layanan internet berhasil dibongkar aparat kepolisian Gorontalo.
Tiga orang yang diduga terlibat kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Islamic Center, Realisasi Masih Abu-Abu, Dana Rp 3 Miliar Mengendap
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Resmob Rajawali.
Dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang dikomandoi langsung oleh Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.IK, mengungkapkan.
Bahwa penangkapan ketiga pelaku merujuk pada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 9 Juni 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP / B / 18 / VI / 2025.
“Laporan masuk dari seorang Area Manager perusahaan penyedia jaringan internet yang merasa barang proyek mereka raib secara misterius,” terang AKP Akmal.
Baca Juga: Desakan Meningkat, Pansus DPRD Gorontalo Pertimbangkan Penghentian Sementara Tambang PT. GM
Diketahui, perusahaan tersebut sejak Maret 2024 telah menyewa lahan milik salah satu terlapor, NP.
Untuk menyimpan tiang jaringan fiber optik (FTTH) yang digunakan oleh operator XL.
Namun, saat tim perusahaan hendak mengambil kembali 1.662 unit tiang jaringan itu pada 28 Mei 2025, hanya 189 unit yang tersisa.
Sisanya, sebanyak 1.473 unit, raib tanpa jejak. Perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.
Penyelidikan intensif terhadap salah satu terduga, NT, membuka tabir keterlibatan dua nama lain, yaitu SH dan II.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. SH dibekuk di sebuah kedai kopi di pusat Kota Gorontalo.
Baca Juga: Izin Rapat di Hotel Dibuka Lagi, Strategi Kemendagri Dongkrak Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan
Sementara II diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Buladu.
Ketiganya kini mendekam di Polsek Kota Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami serius menangani setiap kasus yang berpotensi merugikan masyarakat dan korporasi.
Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” ujar AKP Akmal menegaskan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif. “Jika ada aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana.
Segera laporkan. Kami siap hadir dan bertindak,” tutupnya.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang