Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone, Dua Tersangka Dilimpahkan, Polda Gorontalo Siapkan Penetapan Tersangka Baru

Azis Manansang • Kamis, 12 Juni 2025 | 01:02 WIB

 

Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro.(f: Hms-Pol)
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro.(f: Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone memasuki babak baru.

Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: Bongkar Kasus Penggelapan Barang Jaringan Internet, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Gorontalo Kerugian Ditaksir Rp1,47 M

Menyatakan tengah membidik nama-nama lain yang diduga turut terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka membuka potensi adanya pelaku tambahan.

“Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini melibatkan lebih dari dua orang.

Kita akan telusuri satu per satu peran mereka,” jelas Kombes Maruly kepada awak media.

Ia menekankan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama awal. “Proses hukum ini masih berjalan dan sangat mungkin berkembang.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Islamic Center, Realisasi Masih Abu-Abu, Dana Rp 3 Miliar Mengendap

Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai dengan perannya,” tegasnya.

Kasus ini mencuat dari proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikelola Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 22 November 2021 dan dijadwalkan rampung pada 19 Juli 2022.

Namun sayangnya, kontrak diputus saat progres pekerjaan baru menyentuh angka 43,50 persen.

Laporan investigatif dari BPK-RI mengungkap bahwa proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Atas gagalnya proyek ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#BPKRI #Proyek Mangkrak #NANI WARTABONE #PUPR Gorontalo #anggaran PEN #kasus korupsi 2025 #penegakan hukum #Korupsi Gorontalo #dugaan tindak pidana korupsi #POLDA GORONTALO