Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemkot Gorontalo Gagal Gelar UKOM, Wali Kota Adhan Dambea Kritik Gubernur Gusnar Ismail

Azis Manansang • Senin, 16 Juni 2025 | 11:23 WIB

 

Wali Kota Adhan Dambea (F:dok)
Wali Kota Adhan Dambea (F:dok)

 

Gorontalopost, GORONTALO — Upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk membangun sistem kepegawaian yang profesional dan berbasis merit terancam mandek.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Galon Bensin, Warga Popayato Diringkus di Pos Perbatasan Molosipat

Dua surat permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilayangkan Wali Kota Adhan Dambea belum juga direspons oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Dihimpun dari sejumla sumber, Wali Kota Adhan mengungkapkan, surat pertama dikirim sejak 6 Mei 2025 (Nomor 800/BKPP/II/636) dan sudah diterima Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 7 Mei.

Namun hingga awal Juni, belum ada balasan.

Tak tinggal diam, Pemkot kembali melayangkan surat kedua pada 5 Juni 2025 (Nomor 800/BKPP/II/1164), yang diterima
Pemprov pada 10 Juni.

Namun nasibnya serupa tidak ada tanggapan.

Baca Juga: Dua Prajurit Yonif 713 Sabet Juara di Pohuwato Half Marathon, Buktikan TNI Tak Hanya Tangguh di Medan Tempur

“Kami tidak bisa melaksanakan UKOM karena surat pengantar dari Gubernur belum dikeluarkan.

Padahal itu adalah syarat utama agar bisa mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Adhan dengan nada kecewa, Minggu (15/6/2025).

Adhan menegaskan bahwa UKOM bukan sekadar proses administratif, tetapi amanat dari Surat Mendagri.

Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang justru mewajibkan pelaksanaan UKOM, termasuk bagi daerah yang sedang menuju Pilkada.

Lebih jauh, Adhan mengkritik Gubernur Gusnar yang dianggap menghambat reformasi birokrasi.

“Kalau kepala daerah ingin taat aturan, tapi justru diblokir oleh gubernurnya sendiri, bagaimana kita bisa bicara sistem merit dan ASN profesional,” tegas Adhan.

Baca Juga: Viral! Pria Tanpa Celana Kabur Usai Gagal Perkosa Anak 12 Tahun di Pohuwato

Ia mengingatkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur seharusnya menjalankan peran pembinaan.

Dan fasilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 375 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 33 Tahun 2018.

“Ini bukan sekadar surat. Ini menyangkut arah reformasi dan kualitas birokrasi kita,” tandasnya.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#ReformasiBirokrasi #Adhan Dambea #ukom #ASN profesional #PEMPROV GORONTALO #Gorontalo Maju #pemkot #birokrasi bersih #Gusnar Ismail