Gorontalopost, GORONTALO — Restoran cepat saji Mie Gacoan yang berlokasi di Kota Gorontalo untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya.
Keputusan ini diambil langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Baca Juga: Menteri Desa Kunjungi Gorontalo, Fokus Percepatan Pembangunan dan Pengentasan Daerah Tertinggal
Menyusul memanasnya situasi akibat protes pekerja dan kontraktor proyek yang belum menerima pembayaran upah dan material.
Penutupan bukan sekadar instruksi lisan, melainkan dilakukan secara resmi lewat Surat Perintah Penghentian Sementara.
Kegiatan Usaha dengan nomor 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025 yang berlaku mulai 17 Juni 2025.
Surat tersebut menyebut bahwa operasional PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) dihentikan karena telah menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Titik api dari polemik ini meletup pada 12 Juni lalu, saat aksi demonstrasi massa berlangsung serentak di tiga lokasi strategis: outlet Mie Gacoan, Kantor Wali Kota, dan Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Massa menuntut kejelasan pembayaran upah dan pelunasan material yang tertunggak sejak pembangunan restoran berlangsung.
Baca Juga: Isu Kolor Ijo Kembali Bikin Resah Warga, Polisi Selidiki Kaitan Karimu dengan Kasus Pembobolan Rumah
“Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka dikhawatirkan akan memicu gangguan ketertiban yang lebih besar,” demikian isi kutipan surat penghentian operasional.
Pemerintah Kota memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kepada manajemen Mie Gacoan untuk merespons dan menyelesaikan persoalan.
Jika pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan namun pekerja tetap belum menerima haknya.
Maka perusahaan diminta segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Langkah tegas Pemkot Gorontalo ini menjadi sinyal bahwa aktivitas usaha yang meresahkan masyarakat.
Tidak akan dibiarkan beroperasi bebas, tanpa pertanggungjawaban hukum dan sosial.
Kini, nasib Mie Gacoan Gorontalo berada di ujung pengawasan publik.
Apakah akan segera merespons dan menyelesaikan konflik, atau justru menghadapi sanksi lanjutan yang bisa berdampak lebih besar.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang