Gorontalopost, GORONTALO – Komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dibuktikan dengan langkah tegas terhadap aparat yang terlibat membekingi pelanggaran.
Baca Juga: Kasus Mobil DM 3 B, Kuasa Hukum Syam T. Ase Tegaskan Belum Ada Jual Beli Resmi
Salah satu anggota Satpol PP berinisial YD resmi dikenai sanksi pemindahan tugas karena ketahuan mendukung aktivitas perdagangan miras.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan saat berbincang santai dengan pimpinan OPD di kantin kantor wali kota, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan akan tetap dikenai sanksi, tanpa pandang bulu.
“Saya tak mau kompromi. Kalau salah, ya tetap salah. Bahkan kalau itu keluarga sekalipun, saya tetap ambil tindakan,” tegas Adhan.
Menurutnya, tindakan YD yang melindungi aktivitas miras sangat bertolak belakang.
Dengan upaya Pemkot yang sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran minuman keras di Kota Gorontalo.
Baca Juga: Peringati Harganas ke-31, Puskesmas Paguyaman Gencarkan Layanan KB untuk Pasangan Usia Subur
“Ini kontraproduktif dengan kerja kita selama ini. Kita sedang serius memberantas miras, tapi masih ada aparat yang main di belakang,” tambahnya kecewa.
Adhan juga menyebut, sanksi serupa akan diberlakukan kepada ASN lain di salah satu OPD teknis yang berkaitan dengan infrastruktur.
ASN tersebut direncanakan akan dipindahkan ke wilayah Kelurahan Tanjung Kramat.
“Saya sudah siapkan pemindahannya. Saya ingin beri efek jera,” ungkap Adhan.
Ia berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Gorontalo untuk menjaga integritas dan etika dalam bekerja.
“Etika ASN sekarang ini mulai memudar. Dengan langkah ini, saya ingin menanamkan kembali pentingnya.
Sikap etis, disiplin, dan loyal terhadap aturan,” tutup mantan pejabat strategis Kota Gorontalo tersebut.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang