Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejari Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 59 Kasus, Termasuk Sabu, Ganja, dan Merkuri

Azis Manansang • Kamis, 26 Juni 2025 | 21:22 WIB

 

pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana resmi digelar Kejari Kota Gorontalo.(F:Ist)
pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana resmi digelar Kejari Kota Gorontalo.(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas hukum.

Bertempat di lapangan kantor Kejari, Kamis (26/06/2025), pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana resmi digelar sebagai bentuk penuntasan proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

Baca Juga: Rayakan 1 Muharram, Yeyen Sidiki Bantu Warga Hadirkan Pasar Murah di Bube Suwawa

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, kosmetik ilegal, merkuri, hingga senjata tajam dan alat-alat perjudian.

Aksi ini bukan hanya seremonial, melainkan bentuk nyata dalam mencegah barang bukti kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi lembaga penegak hukum di mata publik.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil kerja panjang dalam proses peradilan.

Kami pastikan bahwa tidak ada celah bagi barang bukti ini untuk kembali beredar atau dimanfaatkan secara ilegal,” ucap Edy saat menyampaikan keterangan.

Edy juga menjelaskan bahwa dari semua perkara, kasus narkotika masih mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Baca Juga: Ekspor Jagung Gorontalo Tembus 306 Ribu Ton di Semester Pertama 2025, Nilai Transaksi Capai Rp1,5 Triliun

“Kasus narkotika masih cukup tinggi di Kota Gorontalo. Dari puluhan perkara, paling banyak memang sabu dan ganja yang kami sita dan musnahkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejari juga menindak kasus-kasus pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Seperti penggunaan merkuri dalam produk kecantikan ilegal, dan senjata tajam yang kerap digunakan dalam tindak kriminal.

Dalam rincian pemusnahan, tercatat 8,86 gram sabu, 169 gram ganja, 21 botol merkuri.

Kemudian 1519 item kosmetik ilegal, serta 11 unit ponsel disita dari berbagai kasus pidana.

Pemusnahan ini dilakukan dua kali dalam setahun sebagai bagian dari prosedur hukum tetap.

“Langkah ini tak hanya soal pemusnahan barang bukti, tapi juga pencegahan jangka panjang.

Kita ingin memastikan tidak ada peluang bagi barang-barang berbahaya ini kembali ke masyarakat,” tegas Edy.(Mg.-03/Mail).

Editor : Azis Manansang
#ganja sabu #Gorontalo #senjatatajam #barang bukti dimusnahkan #barang bukti (BB) #merkuri #kejari kota #Narkoba #tindak pidana