Gorontalopost, GORONTALO – Upaya menciptakan suasana malam yang tertib dan kondusif terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Sabtu malam (28/6/2025), petugas kembali menggelar razia menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk rumah kos dan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kampung Jawa Gorontalo, Puluhan Rumah dan Masjid dan Puskesmas Terendam
Dari hasil patroli tersebut, Satpol PP menemukan berbagai pelanggaran. Beberapa warga tertangkap tengah mengonsumsi minuman keras.
Sementara sejumlah remaja kedapatan menyalahgunakan lem Eha-Bond, zat adiktif yang belakangan marak digunakan untuk "fly" secara ilegal.
“Ini sudah sangat meresahkan. Selain mengganggu ketertiban, penggunaan zat berbahaya.
Seperti lem ini juga membahayakan generasi muda,” ujar Arfan A. Pakaya, Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo.
Razia ini, lanjut Arfan, digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Fokus utama malam itu adalah penertiban jam operasional tempat usaha hiburan malam.
"Kami kembali mengingatkan seluruh pengelola usaha hiburan malam agar tidak melanggar aturan, khususnya Perwako yang mengatur waktu operasional.
Baca Juga: Pria di Gorontalo Curi Motor Teman Sendiri, Jual Hasil Curian Rp 4,9 Juta
Malam Jumat, misalnya, semua tempat hiburan wajib tutup," tegasnya.
Terkait adanya insiden perlawanan dari salah satu pemuda saat razia berlangsung, Arfan menegaskan.
Bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap konsisten dalam menindak pelanggaran.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini demi menjaga stabilitas kota agar tetap nyaman dan tertib,” jelas Arfan.
Satpol PP juga memastikan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Mg-03)
Editor : Azis Manansang