Gorontalopost, GORONTALO – Setelah buron selama lebih dari setahun, dua pelaku pengrusakan rumah di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi.
Akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Insiden Penusukan di Dengilo Berujung Amukan Massa, Dua Pelaku Luka Parah
Penangkapan dilakukan pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.IK., membenarkan bahwa dua pria yang ditangkap berinisial RI (31), warga Telaga Biru, dan MK (33), warga Hulonthalangi.
“Keduanya kami amankan karena terlibat dalam kasus pengrusakan pada April 2024 lalu.
Mereka merusak jendela kaca dan TV milik korban di rumah yang terletak di Kelurahan Donggala.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5,4 juta,” jelas Akmal, Senin (15/7/2025).
Pelaku melakukan aksi perusakan menggunakan parang, dan sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali.
Baca Juga: PAN Kota Gorontalo Tunjuk Ismail Alulu Plt Ketua, Gantikan Ramdan Datau yang Lompat ke Gerindra
Namun karena tak kooperatif dan berpindah-pindah tempat persembunyian, tim Resmob akhirnya melakukan penjemputan paksa.
“Setelah ditangkap dan diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya.
Saat ini mereka telah ditahan dan dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Akmal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap melaporkan tindak kriminal.
Serta mengingatkan pelaku kejahatan untuk tidak menghindari proses hukum karena akan tetap dikejar dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang