Gorontalopost, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo tengah menghadapi tantangan besar.
Setelah adanya proyeksi penurunan dana transfer pusat sebesar Rp103 miliar pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Mustafa Yasin, BK DPRD Gorontalo Tegaskan Tak Akan Tutup Mata
Fakta ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo.
Yang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), kemarin (29/9/2025).
Dalam forum tersebut, sejumlah catatan penting mencuat, salah satunya soal kepastian regulasi baru.
Pemerintah daerah kini menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ulang skema transfer keuangan daerah.
Aturan itu dinilai sangat menentukan karena akan berdampak langsung pada kekuatan fiskal Kota Gorontalo.
Berdasarkan data awal yang dipublikasikan melalui portal resmi pemerintah, pemangkasan anggaran akan berimbas pada Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: SPBU Swasta Krisis BBM, Pemerintah Dorong Kolaborasi dengan Pertamina Demi Stok Aman
Dan Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Kondisi ini dipastikan memberi tekanan besar bagi APBD 2026.
Meski demikian, Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga arah pembangunan.
“Kami sadar kondisi ini tidak mudah, tapi kepentingan masyarakat harus tetap jadi prioritas.
Infrastruktur dasar dan layanan publik tidak boleh terabaikan,” ujar pimpinan DPRD Kota Gorontalo usai paripurna.
Selain itu, pemerintah daerah juga berjanji memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, khususnya lewat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Strategi ini diyakini mampu menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah keterbatasan fiskal.
“Keterbatasan anggaran harus disiasati dengan kebijakan yang tepat sasaran,” tambah perwakilan Pemkot.(Mg-03/Mail)
Editor : Azis Manansang