Gorontalopost, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya.
Untuk memperjuangkan nasib 130 tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Kilang Minyak Memanas Menteri ESDM Bahlil dan Pertamina Balas Pernyataan Menkeu Purbaya
Dalam seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ia memastikan, para pengabdi ini tetap akan diperhatikan dan tidak ditinggalkan begitu saja.
“Kami tidak ingin ada yang merasa tersisih. Saya bersama Pak Wakil Wali Kota akan terus mencari jalan.
Agar 130 honorer ini mendapat kesempatan yang layak,” tegas Adhan dalam keterangannya.
Pernyataan ini muncul setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengesahkan SK bagi 1.821 honorer di Kota Gorontalo, yang kini resmi menyandang status PPPK paruh waktu.
Mereka sebelumnya bertugas di kelurahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan.
Namun, pengangkatan ribuan pegawai baru ini langsung menambah beban signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.
Adhan menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan transfer dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, ia meminta para aparatur baru tersebut meningkatkan etos kerja sekaligus berperan dalam menggali potensi PAD daerah.
Baca Juga: Skandal Chat Mesum Diduga Libatkan Hokky Caraka, Karier Timnas Indonesia Terancam ?
“Kalau kita ingin gaji aman, maka semua harus bantu pemerintah mencari sumber PAD.
Tahun depan saja, dana transfer daerah kita dipotong Rp127 miliar,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menambahkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu rata-rata berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. '
Angka tersebut nyaris setara dengan honor sebelumnya, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya diatur pusat dan lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan tambahan 1.800 pegawai baru, tantangan APBD Kota Gorontalo dipastikan semakin berat di tahun mendatang.(Mg-03/Mail).
Editor : Azis Manansang