Gorontalopost, GORONTALO – Upaya tegas memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di Kota Gorontalo kembali membuahkan hasil.
Tim gabungan Satgas Miras dan Narkoba Kecamatan Kota Selatan bersama unsur Muspika.
Menggerebek sebuah toko di kawasan Pasar Jajan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan bir ilegal, Rabu (8/10/2025),
Baca Juga: DPRD Gorontalo Ngintip Sistem Canggih Keuangan DKI, Belajar Digitalisasi Pengawasan APBD
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA itu, petugas menemukan ribuan botol bir berbagai merek tersimpan rapi di dalam gudang tanpa dokumen izin edar.
Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang sudah lama resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.
Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, mengatakan penggerebekan ini berawal dari hasil koordinasi lintas instansi.
“Kami menerima banyak keluhan warga, dan setelah diselidiki, ternyata benar ada aktivitas penyimpanan miras tanpa izin. Karena itu kami bertindak cepat bersama aparat,” jelasnya di lokasi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menuturkan bahwa toko tersebut hanya memiliki izin usaha ritel biasa, bukan untuk menjual minuman beralkohol.
“Untuk minuman kategori B sudah kami serahkan ke pihak kepolisian, sedangkan kategori A akan dimusnahkan bersama pemiliknya,” ujarnya.
Mulky menambahkan, keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa Satgas Miras bentukan Wali Kota Gorontalo benar-benar aktif menekan peredaran miras di tingkat kecamatan.
Dari hasil pendataan awal, petugas mencatat sedikitnya 1.044 karton bir berbagai merek.
Termasuk Bir Bintang, Guinness, hingga minuman beralkohol di atas 5 persen seperti Anggur Merah, Kawa-Kawa, Kasegaran, dan Captikus.
Seluruh barang bukti kini diamankan sambil menunggu proses pemusnahan yang akan digelar terbuka usai mendapat arahan resmi dari Wali Kota dan Forkopimda.(Mg-03/Mail).
Editor : Azis Manansang