Gorontalopost, KWANDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memusnahkan 28 barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini berlangsung sebagai langkah tegas dalam memastikan
seluruh barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak lagi disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Gorut, yang selama ini menjadi lokasi tetap pemusnahan benda sitaan.
Para aparat penegak hukum turut hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan secara langsung.
Kepala Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses hukum.
Ia menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari tanggung jawab institusi untuk menutup celah penyalahgunaan.
Dalam prosesnya, barang bukti narkotika seperti sabu dimusnahkan dengan cara diblander hingga tidak memiliki nilai guna.
Baca Juga: Ismet Mile Minta 30 Titik Fiber Optik untuk Revolusi Layanan Publik dan Pendidikan
Sementara itu, sejumlah senjata tajam digergaji menggunakan mesin pemotong.
Untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Menurut jaksa, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi peredaran kembali barang bukti berbahaya tersebut.
“Langkah ini kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat.
Dan memastikan keputusan pengadilan dipatuhi sepenuhnya,” ujarnya.(Mg-06).
Editor : Azis Manansang