Gorontalopost, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa.
Keputusan ini resmi diberlakukan sebagai pedoman umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum Idulfitri.
Baca Juga: Penikaman di Limba B Kota Gorontalo, Adik Tikam Kakak hingga Jari Kelingking Putus
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/260
tentang Zakat Fitrah yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea pada 19 Februari 2026.
Edaran itu disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD,
camat, lurah, hingga masyarakat Muslim di Kota Gorontalo.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.
Apabila memilih pembayaran dalam bentuk uang, maka nominal yang harus ditunaikan sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Besaran ini merupakan hasil musyawarah antara Pemerintah Kota Gorontalo
bersama Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI),
serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.
Kesepakatan tersebut mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang berlaku di pasaran.
Pemerintah mengingatkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan
dan harus sudah disalurkan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idulfitri.
Mekanisme pengumpulan dan pendistribusian selanjutnya akan diatur oleh Baznas Kota Gorontalo.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang