Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Zakat Fitrah 2026 di Kota Gorontalo Resmi Rp 45 Ribu per Jiwa, Ini Ketentuannya

Azis Manansang • Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:22 WIB

 

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan   BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh umat Islam di Kota Gorontalo..9F:Kmfo)
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh umat Islam di Kota Gorontalo..9F:Kmfo)

Gorontalopost, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa.

Keputusan ini resmi diberlakukan sebagai pedoman umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Penikaman di Limba B Kota Gorontalo, Adik Tikam Kakak hingga Jari Kelingking Putus

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/260

tentang Zakat Fitrah yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea pada 19 Februari 2026.

Edaran itu disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD,

camat, lurah, hingga masyarakat Muslim di Kota Gorontalo.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.

Apabila memilih pembayaran dalam bentuk uang, maka nominal yang harus ditunaikan sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Besaran ini merupakan hasil musyawarah antara Pemerintah Kota Gorontalo

bersama Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI),

Baca Juga: Komisi III DPRD Gorontalo Kunker ke Balai Sungai Wilayah II Sulawesi, Evaluasi 25 Proyek JIAT dan Irigasi

serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Kesepakatan tersebut mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang berlaku di pasaran.

Pemerintah mengingatkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan

dan harus sudah disalurkan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idulfitri.

Mekanisme pengumpulan dan pendistribusian selanjutnya akan diatur oleh Baznas Kota Gorontalo.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Baznas #Adhan Dambea #zakat fitrah 2026 #Kota Gorontalo #Idulfitri 2026 #Ramadan 1447 H