Gorontalopost, GORONTALO– Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan pengumuman penting
terkait rencana pemindahan makam di kompleks pekuburan Eks Terminal 1942 Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Warga yang memiliki keluarga atau kerabat yang dimakamkan di lokasi tersebut diminta segera melapor kepada pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru.
Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan sekaligus memastikan seluruh ahli waris makam teridentifikasi sebelum proses pemindahan dilakukan.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo, Sukamto Mooduto, mengungkapkan bahwa dari sekitar 85 makam yang berada di kawasan tersebut,
masih terdapat 13 makam yang hingga kini belum diketahui keberadaan ahli waris maupun keluarganya.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menghubungi Bagian Kesra atau pemerintah kelurahan
apabila mengetahui atau memiliki hubungan keluarga dengan makam yang berada di lokasi tersebut. Pendataan ini sangat penting sebelum proses pemindahan dilakukan,” jelas Sukamto.
Pemkot Gorontalo memberikan batas waktu tiga hari untuk proses pelaporan. Jika hingga tenggat waktu berakhir tidak ditemukan pihak keluarga,
makam-makam tersebut akan dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan nilai kemanusiaan, adat, dan penghormatan kepada para almarhum.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang