Gorontalopost, GORONTALO – Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan berbagai unggahan terkait operasi penertiban kendaraan yang dilakukan Satlantas Polresta Gorontalo Kota.
Sejumlah warga mempertanyakan prosedur penindakan yang dilakukan petugas, terutama mengenai mekanisme pengamanan kendaraan saat razia berlangsung.
Perbincangan itu mencuat setelah salah satu warga menuliskan keluhannya di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan bagaimana kendaraan yang sebelumnya terparkir di dekat rumahnya bisa berakhir diamankan di kantor Satlantas.
"Bukan main ini polisi kita pe motor ada taprkir disampingi rumah dorang sopigi angka ta kunci stir lagi.
Cek para cek so taparkir di Satlantas, yang dipertanyakan dorang angka bagimana itu, bisanya torang tidak tau dorang angka," ungkap warga dalam statusnya di media sosial facebook.
Keluhan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan berbagai komentar dari pengguna media sosial.
Sejumlah warga meminta adanya penjelasan resmi terkait prosedur penindakan yang diterapkan dalam operasi lalu lintas tersebut.
Meski Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Nurmaya Kasim belum memberikan keterangan,
KBO Satlantas Ipda Fauzi Sangkala menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan razia
dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki kepolisian.
"Pelaksanaan razia sudah sesuai ketentuan, sebab anggota Polri bertugas 1×24 jam setiap hari (senin sampai minggu) dalam rangka memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat termasuk di dalamnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang menjadi tugas pokok fungsi lantas," ungkapnya.
Fauzi yang baru seminggu bertugas menambahkan bahwa beberapa persoalan yang sempat menjadi polemik di media sosial telah dimediasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Ratusan Warga Padati Danau Perintis, Doakan Rachmat Gobel di Tujuh Hari Kepergiannya
"Kami bari disini jadi berbagai masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kami," ucapnya.
Mantan Kapolsek Botupingge ini juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
"Lengkapi surat kendaraan, bekali sim bagi pengendara kendaraan, dan jaga keselamatan.
Ingat bahwa kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran,” himbau KBO Lantas.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang