Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Residivis Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:45 WIB

 

Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia di bawah lima tahun. (F:Hms-Pol)
Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia di bawah lima tahun. (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALTO – Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka 

dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia di bawah lima tahun. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, bersama Kanit PPA Ipda Aristia Gani, 

mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada 4 Juni 2026. 

Baca Juga: Laptop Rp 25,6 Juta Dipersoalkan, Pj Kades Toto Utara Serahkan Barang Bukti ke Tipidkor Polres Bone Bolango

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan bukti 

untuk mengungkap peristiwa yang diduga terjadi di salah satu penginapan di Kota Gorontalo.

Menurut Kompol Akmal, hasil penyidikan menunjukkan adanya dasar hukum yang cukup 
untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, 

meskipun terduga pelaku tidak mengakui tuduhan yang disangkakan.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan.

Seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang  berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Kemarau Meluas, Bupati Bone Bolango Tambah Armada Air Bersih untuk Layani 13 Desa Terdampak

Polisi turut mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat pidana dan pernah menjalani 
hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara pembunuhan serta pencabulan. 

Informasi tersebut menjadi bagian dari identitas hukum tersangka, sementara proses  penyidikan perkara yang kini ditangani tetap dilakukan secara independen berdasarkan bukti yang ada.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan  tahun penjara. 

Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak

dan menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara cepat serta profesional.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo PERLINDUNGAN ANAK Kasus Cabul kekerasan seksual Polresta Gorontalo Kota