Gorontalopost, GORONTALTO – Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka
dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia di bawah lima tahun.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, bersama Kanit PPA Ipda Aristia Gani,
mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada 4 Juni 2026.
Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan bukti
untuk mengungkap peristiwa yang diduga terjadi di salah satu penginapan di Kota Gorontalo.
Menurut Kompol Akmal, hasil penyidikan menunjukkan adanya dasar hukum yang cukup
untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka,
meskipun terduga pelaku tidak mengakui tuduhan yang disangkakan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan.
Seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Kemarau Meluas, Bupati Bone Bolango Tambah Armada Air Bersih untuk Layani 13 Desa Terdampak
Polisi turut mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat pidana dan pernah menjalani
hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara pembunuhan serta pencabulan.
Informasi tersebut menjadi bagian dari identitas hukum tersangka, sementara proses penyidikan perkara yang kini ditangani tetap dilakukan secara independen berdasarkan bukti yang ada.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak
dan menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara cepat serta profesional.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang