Razia KRYD Polsek Kota Utara Gorontalo Bongkar Peredaran Miras, 127 Botol Disita dari 3 Lokasi

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:21 WIB

 

Patroli menyasar berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras ilegal sebanyak 127 botol miras dari tiga lokasi berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.(F:Hms-Pol)
Patroli menyasar berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras ilegal sebanyak 127 botol miras dari tiga lokasi berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Malam di wilayah Kota Utara dan Sipatana menjadi sasaran patroli  kepolisian. 

Polsek Kota Utara menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk  mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus memberantas penyakit masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 WITA tersebut dipimpin Kapolsek Kota 
Utara Iptu Icuk Eka, SH.

Baca Juga: DPRD Boltim Sulawesi Utara Puji Strategi Mitigasi Bencana BPBD Provinsi Gorontalo

Personel menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Patroli menyasar berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras ilegal,  perjudian, 

hiburan malam yang melanggar aturan, narkoba, balap liar hingga penggunaan 
petasan yang dinilai dapat mengusik kenyamanan warga.

Dari penyisiran tersebut, polisi menemukan peredaran minuman keras tanpa izin di 
beberapa tempat. 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 127 botol miras dari tiga lokasi berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Di Kios Roman, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek. Barang  yang diamankan terdiri dari 54 botol Cap Tikus, enam botol Kasegaran, tiga botol  Anggur Merah dan 18 botol Bir Bintang.

Kapolsek Kota Utara Iptu Icuk Eka mengatakan seluruh barang bukti langsung diamankan  agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Minta Uang ke Pasien Berujung Laporan Polisi, RSUD Toto Kabila Buka Suara

“Barang bukti yang ditemukan sudah kami amankan dan didata. Selanjutnya akan diproses  lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Icuk.

Namun, operasi tersebut tidak semata-mata mengandalkan tindakan penertiban.

Polisi juga  melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi dan berdialog bersama warga yang  ditemui selama patroli.

Dalam kesempatan itu, petugas mengingatkan masyarakat agar menjauhi berbagai aktivitas  yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. 

Warga juga diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Polsek Kota Utara berharap pola patroli yang disertai komunikasi langsung dengan 
masyarakat dapat menjadi langkah pencegahan sebelum gangguan keamanan berkembang  menjadi persoalan yang lebih besar.

Dengan menggabungkan penindakan dan pendekatan humanis, kepolisian menargetkan  wilayah Kecamatan Kota Utara dan Sipatana tetap berada dalam kondisi aman serta kondusif. (Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo KRYD razia miras miras ilegal Polsek Kota Utara