Gorontalopost, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akhirnya angkat bicara mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Adhan dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo pada Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: Cari Nahkoda Baru RSUD Clara Gobel, Rum Pagau Ingin Direktur Profesional dan Mampu Mengayomi
Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Adhan tidak hadir. Ketidakhadiran
tersebut
kemudian mendapat perhatian karena penyidik Polda Gorontalo tengah mendalami perkara yang berkaitan dengan bangunan bersejarah tersebut.
Dalam klarifikasinya Adhan membantah dirinya sengaja mengabaikan panggilan polisi.
Ia mengatakan pada saat agenda pemeriksaan berlangsung, dirinya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan kegiatan.
Menurut Adhan, kondisi tersebut juga telah diberitahukan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Surat pemberitahuan itu, kata dia, telah diterima pihak Menteri Kebudayaan dan penyidik.
“Saya tidak hadir karena pada waktu tersebut sedang menjalankan kegiatan di luar kota.
Menurutnya kondisi itu sudah disampaikan Sekretariat Daerah
melalui surat pemberitahuan kepada pihak terkait, termasuk penyidik,” kata Adhan dalam apel bersama di Halaman Kantor Walikota, Senin (07/09/2026).
Baca Juga: Bupati Ismet Mile Ultimatum Aparatur Bone Bolango, Soal Integritas dan Loyalitas
Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghindari pemeriksaan. Adhan bahkan
menyatakan siap memberikan keterangan apabila kembali dijadwalkan oleh penyidik.
Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyebut ketidakhadirannya sebagai tindakan mangkir.
Adhan menilai alasan ketidakhadiran harus dilihat berdasarkan pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang