Gorontalopost, GORONTALO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit Sitti Khadijah memasuki tahap baru.
Polresta Gorontalo Kota resmi menahan Jefri Taha (JT) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
JT menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama sekitar empat jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Bantuan CPP Disalurkan ke 1.292 Keluarga di Ombulo dan Daenaa, Total Penerima Gorontalo Capai 68 R
Penahanan itu mendapat perhatian setelah insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit sempat ramai di media sosial.
Kuasa hukum JT, Susanto Kadir, kemudian memberikan penjelasan mengenai sejumlah tudingan yang diarahkan kepada kliennya, termasuk isu penggunaan narkoba dan minuman beralkohol.
Susanto menegaskan, tudingan bahwa JT mengonsumsi narkoba tidak benar. Ia menyebut kliennya telah menjalani tes urine serta pemeriksaan medis dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.
“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan, termasuk tes narkoba, dan hasilnya negatif. Jadi kami menilai tuduhan mengenai narkoba tersebut tidak mempunyai dasar,” ujar Susanto Kadir.
Ia menambahkan, JT telah menyampaikan seluruh informasi mengenai kejadian kepada penyidik dalam pemeriksaan BAP.
Kendati memberikan klarifikasi, pihaknya tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tetap menghormati hukum dan akan mengikuti proses penyidikan sampai seluruh tahapannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula ketika terjadi kegaduhan di Rumah Sakit Sitti Khadijah pada Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 WITA.
Baca Juga: Demi Kafilah Bone Bolango, Risman Tolingguhu Hadir Langsung di MTQ Nasional Semarang
Seorang tenaga medis atau dokter keluar dari ruangan setelah mendengar keributan tersebut.
Di lokasi, korban mendapati terduga pelaku tengah mengamuk. Dalam keterangan kepolisian, pelaku disebut berada dalam pengaruh minuman keras.
Saat korban mencoba meredakan situasi, pelaku kemudian melakukan penyerangan.
Korban didorong dan dicakar pada kedua tangan. Tidak berhenti di situ, sebuah kursi di lokasi juga digunakan untuk menyerang korban hingga menimbulkan luka memar dan cakaran.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Setelah menerima pengaduan melalui layanan 110,
Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penelusuran, keberadaan JT kemudian diketahui berada di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Tim URC bersama Tim Resmob langsung melakukan pengamanan dan berhasil menangkap JT tanpa perlawanan sekitar pukul 10.30 WITA pada Sabtu.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.IK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Menurut Akmal, pemeriksaan awal menunjukkan JT yang merupakan seorang residivis mengakui perbuatannya.
Kepolisian juga menyebut tindakan penganiayaan dilakukan ketika tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
JT kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Gorontalo Kota. Polisi memastikan penanganan perkara
akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang