Kasus Persetubuhan Anak di Gorontalo Terungkap, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku

Azis Manansang • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 21:43 WIB

 

Sang kakek melaporkan cucunya yang masih di bawah umur pergi meninggalkan rumah tanpa izin (F:Ilustrasi)
Sang kakek melaporkan cucunya yang masih di bawah umur pergi meninggalkan rumah tanpa izin (F:Ilustrasi)

Gorontalopost, GORONTALO — Pencarian terhadap seorang anak perempuan yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah tanpa izin berujung pada terbongkarnya dugaan tindak pidana persetubuhan. 

Polresta Gorontalo Kota kini telah mengamankan empat pemuda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Keempatnya adalah AFH (17), FA (16), FN (20), dan ARP (21). Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Viral Owner Kedai MIB Digerebek Bersama Istri Anggota Polisi di Penginapan Gorontalo

Peristiwa ini bermula dari laporan Ismail Podungge pada Senin (21/9/2026). Sang kakek melaporkan cucunya yang masih di bawah umur pergi meninggalkan rumah tanpa izin sejak Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Ismail sebelumnya memperoleh informasi bahwa korban dijemput oleh F dan A. Namun, saat berusaha menghubungi korban melalui telepon, tidak ada jawaban.

Laporan kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Kota Timur. Dalam proses pencarian, petugas menemukan korban sedang duduk di atas bentor di kawasan depan Rumah Sakit Dunda.

Korban kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, muncul informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan.

Perkara kemudian dilaporkan secara resmi kepada Polresta Gorontalo Kota. Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.IK., memimpin langsung langkah penyelidikan yang dilakukan URC pada Selasa siang.

Berbekal keterangan korban, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Penangkapan dimulai sekitar pukul 14.30 WITA dengan mengamankan AFH di kediamannya di Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa Utara.

Pemeriksaan awal terhadap AFH membantu polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku lainnya. Sekitar 20 menit berselang, FN berhasil diamankan di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga: Tiga Personel Satbrimob Polda Gorontalo Dicopot, Seragam Polri Ditanggalkan dalam Upacara PTDH

Pengejaran belum berhenti. Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas bergerak ke Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, dan mengamankan F tanpa perlawanan. Dalam penanganan perkara yang sama, polisi juga mengamankan ARP.

Dua orang saksi berinisial RN (16) dan MS (14) turut dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

"Proses penindakan sudah dilakukan terhadap empat orang yang kami duga berkaitan dengan perkara ini. Mereka sekarang berada dalam pengamanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Akmal.

Penyidik juga mendalami keterangan terkait dugaan penggunaan aplikasi MiChat dalam perkara tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan prostitusi daring yang melibatkan korban.

Akmal memastikan proses hukum masih terus berjalan. Keempat terduga pelaku saat ini diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota sembari penyidik melengkapi pemeriksaan dan mengembangkan perkara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Kasus Persetubuhan Anak anak di bawah umur KRIMINAL Polresta Gorontalo Kota