CCTV Ungkap Dugaan Pencurian Berulang di Indomaret, IRT 33 Tahun Diamankan Polisi

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 00:25 WIB

 

Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang perempuan berinisial PH (33), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga.(F:Hms-Pol)
Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang perempuan berinisial PH (33), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan pencurian barang dagangan di sebuah gerai Indomaret di Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit  Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang perempuan berinisial PH (33), yang  diketahui merupakan ibu rumah tangga.

Baca Juga: APBD Bone Bolango Triliunan Harus Dirasakan Rakyat, Ismet Mile Paket Rp150 Ribu Cukup Bayar Rp 25

PH diamankan polisi di rumahnya yang berada di Kelurahan Molosifat W pada Senin dini hari (28/9/2026), sekitar pukul 01.00 WITA.

Perkara ini bermula ketika manajemen Indomaret menemukan perbedaan antara jumlah  barang yang tersedia secara fisik dengan catatan persediaan pada sistem. Temuan tersebut  kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal.

Tidak berhenti pada pemeriksaan stok, pihak toko juga membuka rekaman CCTV. Dari  rekaman itu, terlihat aktivitas seorang perempuan yang diduga mengambil barang dagangan  tanpa terlebih dahulu membayarnya melalui kasir.

Aktivitas tersebut diketahui berlangsung pada beberapa hari berbeda. Pihak minimarket  kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah menghitung total kerugian yang  diperkirakan mencapai Rp3.580.000.

Laporan resmi diterima dan teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026.  Sehari kemudian, Minggu (27/9/2026), Tim URC mendatangi lokasi untuk melakukan  penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Petugas selanjutnya memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan  perempuan yang diduga sebagai pelaku. Menjelang tengah malam, polisi kemudian  bergerak menuju rumah PH.

Saat diamankan, PH tidak memberikan perlawanan. Ia juga disebut langsung mengakui  perbuatan yang dilakukan.

Setelah diamankan, PH dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani pemeriksaan  dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani di bawah arahan Kasat  Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Baca Juga: IDI Gorontalo Gandeng PMI, 150 Guru Dapat Cek Kesehatan Gratis hingga Edukasi Varises

Di balik proses hukum tersebut, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi keluarga PH. Perempuan tersebut diketahui memiliki dua anak yang masih kecil sehingga  Unit PPA Polresta Gorontalo Kota ikut dilibatkan dalam penanganan perkara.

Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., menegaskan  keterlibatan Unit PPA bukan berarti mengesampingkan proses hukum.

Menurutnya, penyidikan tetap dilakukan secara profesional, namun pendekatan terhadap  terduga pelaku perempuan juga harus mempertimbangkan kondisi kemanusiaan dan  keberadaan anak-anaknya.

“Perkara ini tetap diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tetapi dalam  pelaksanaannya, kami juga memperhatikan situasi PH sebagai seorang ibu yang memiliki  dua anak kecil agar hak-haknya tetap terlindungi,” jelas Ipda Putri.

Unit PPA telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat untuk memastikan  proses hukum tetap berjalan sekaligus memperhatikan aspek perlindungan terhadap  perempuan dan anak.

Kondisi psikologis kedua anak PH juga menjadi salah satu perhatian dalam penanganan  perkara tersebut. Polisi menegaskan pendekatan humanis akan tetap diterapkan tanpa  mengurangi kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan pihak Indomaret.(Mg-03).

 

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Polresta Gorontalo Kota Indomaret CCTV ungkap pencurian ibu rumah tangga (IRT)