Gorontalopost, GORONTALO – Tiga pelajar di bawah umur diamankan Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota
setelah diduga terlibat dalam pencurian barang-barang di sebuah gudang milik warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.
Baca Juga: Tak Ingin Potensi Jadi Data, Bone Bolango Susun Strategi Ekonomi dari Komoditas hingga UMKM
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat. Polisi menerima laporan pada Selasa (29/9/2026) pagi dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan ketiga terlapor di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian diketahui setelah Jefri Takadiongen (42) meminta keluarganya mengecek gudang yang digunakan untuk menyimpan berbagai barang.
Kecurigaan muncul ketika pintu gudang dibuka. Sejumlah barang berupa peralatan pertukangan, besi dan perabotan yang sebelumnya berada di dalam gudang ternyata telah hilang.
Jefri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian yang dialaminya akibat hilangnya barang-barang tersebut ditaksir sekitar Rp 6,5 juta.
Laporan itu diterima Piket Reskrim pada pukul 09.00 WITA. Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota segera menuju lokasi untuk mengumpulkan informasi sekaligus melakukan tindakan awal di TKP.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi kemudian dilakukan. Dari hasil penelusuran petugas di lapangan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada tiga remaja yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan langsung dikembangkan. Sekitar pukul 10.30 WITA, anggota URC mendatangi rumah salah satu terlapor di Kelurahan Ipilo dan mengamankan ketiganya.
Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian juga ditemukan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Pelantikan PC PMII KabupatPelantikanen Gorontalo, Sofyan Puhi Tekankan Kritik Harus Berbasis Data
Polisi menyita satu mesin gerinda duduk, satu karung aluminium, satu tangki sprayer dan satu kompor gas.
Selain itu, petugas mengamankan tujuh kilogram potongan aluminium serta 20 kilogram besi plat.
Dari pemeriksaan awal terhadap ketiga terlapor, mereka mengakui keterlibatan dalam pencurian barang di gudang milik Jefri.
Ketiga terlapor dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena ketiga terlapor masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan aturan khusus yang berlaku.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang