Gudang Warga Ipilo Dibobol, 3 Pelajar Diamankan URC Resmob Polresta Gorontalo Kota

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 20:01 WIB
Tiga pelajar di bawah umur diamankan Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota (F:Hms-Pol)
Tiga pelajar di bawah umur diamankan Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota (F:Hms-Pol)

 

Gorontalopost, GORONTALO – Tiga pelajar di bawah umur diamankan Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota 

setelah diduga terlibat dalam pencurian barang-barang di sebuah gudang milik warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.

Baca Juga: Tak Ingin Potensi Jadi Data, Bone Bolango Susun Strategi Ekonomi dari Komoditas hingga UMKM

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat. Polisi menerima laporan pada Selasa  (29/9/2026) pagi dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan ketiga terlapor di  wilayah yang sama.

Peristiwa pencurian diketahui setelah Jefri Takadiongen (42) meminta keluarganya  mengecek gudang yang digunakan untuk menyimpan berbagai barang.

Kecurigaan muncul ketika pintu gudang dibuka. Sejumlah barang berupa peralatan  pertukangan, besi dan perabotan yang sebelumnya berada di dalam gudang ternyata telah  hilang.

Jefri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian yang dialaminya akibat hilangnya barang-barang tersebut ditaksir sekitar Rp 6,5 juta.

Laporan itu diterima Piket Reskrim pada pukul 09.00 WITA. Team URC Resmob Polresta  Gorontalo Kota segera menuju lokasi untuk mengumpulkan informasi sekaligus melakukan  tindakan awal di TKP.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi kemudian dilakukan. Dari hasil penelusuran  petugas di lapangan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada tiga remaja yang  tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan langsung dikembangkan. Sekitar pukul 10.30 WITA, anggota URC  mendatangi rumah salah satu terlapor di Kelurahan Ipilo dan mengamankan ketiganya.

Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian juga ditemukan dalam operasi  tersebut. 

Baca Juga: Pelantikan PC PMII KabupatPelantikanen Gorontalo, Sofyan Puhi Tekankan Kritik Harus Berbasis Data

Polisi menyita satu mesin gerinda duduk, satu karung aluminium, satu tangki  sprayer dan satu kompor gas.

Selain itu, petugas mengamankan tujuh kilogram potongan aluminium serta 20 kilogram  besi plat.

Dari pemeriksaan awal terhadap ketiga terlapor, mereka mengakui keterlibatan dalam  pencurian barang di gudang milik Jefri.

Ketiga terlapor dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.  Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Karena ketiga terlapor masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, proses  penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana  Anak. 

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses hukum terhadap anak  tetap memperhatikan aturan khusus yang berlaku.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Pencurian KRIMINAL Polresta Gorontalo Kota Pelajar