GORONTALOPOST.ID - Tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dipastikan sudah siap menjalani sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Shane dipastikan telah menyiapkan diri dihadapkan ke meja hijau.
"Kalau kita persiapan kita siap ya, nggak ada persiapan khusus," kata Pengacara Shane, Happy Sihombing kepada wartawan, Selasa (6/6).
Tim kuasa hukum Shane yang berjumlah puluhan orang juga telah bersiap diri menghadapi sidang perdana. Upaya pembelaan akan dilakukan tim kuasa hukum.
"Kita tim kuasa hukumnya Shane kita benar-benar berupaya untuk melakukan upaya pembelaan yang seadil-adilnya," jelas Happy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan.
"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.
Sidang dua tersangka ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," jelas Djuyamto. (jpc)