Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Perkembangan Terkini Kasus Merek Dagang MSGLOW dan PSGLOW Usai Sengketa di PN Surabaya dan Medan

Tina Mamangkey • Selasa, 13 Juni 2023 | 07:37 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Istimewa)
Ilustrasi vonis hakim. (Istimewa)

GORONTALOPOST.ID - Persoalan sengketa merek dagang antara MSGLOW dan PSGLOW telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut memastikan kelanjutan produk MSGLOW, sementara merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN tidak dapat digunakan lagi berdasarkan putusan kasasi.

Dalam putusan kasasi Nomor: 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan Nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023, merek MSGLOW dinyatakan sebagai pemenang dan berhasil menyangkal semua argumen dan pernyataan yang diajukan oleh Putra Siregar dan Septi Siregar terkait merek MSGLOW.

Faisal Miza, kuasa hukum MSGLOW, menyatakan bahwa semua pihak dalam kondisi aman dan sengketa telah berakhir.

Dia menjelaskan bahwa perselisihan hukum mengenai merek antara MSGLOW dan PSGLOW terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. Kemudian sengketa tersebut berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan Kasasi Nomor: 160K/Pdt.Sus-HKI/2023 menolak permohonan dari pemohon Putra Siregar," kata Faizal.

Sementara itu, Putusan Kasasi Nomor: 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 menolak permohonan kasasi dari PT PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022.

Faizal mengumumkan bahwa berdasarkan kedua putusan kasasi tersebut, MSGLOW dinyatakan sebagai pemenang dalam kedua sengketa merek tersebut secara hukum.

"Artinya, kami (MSGLOW) berhak menggunakan merek dagang MS GLOW/for cantik skincare + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek MSGLOW FOR MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377," jelas Faizal.

Namun, berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek PSTORE GLOW dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek PSTORE GLOW MEN dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835 tidak dapat lagi digunakan.

"Karena putusan tersebut telah mencapai tingkat kasasi, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Faizal. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#merek dagang #mahkamah agung #MS Glow #sengketa merek #PS Glow